13.1 Pengertian PPh Pasal 4 ayat 2
merupakan pajak yang dipotong atau dipungut dari penghasilan yang
dipotong dari bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan
surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah
undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya, serta transaksi lain
sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan.
Terakhir diperbaharui: Tuesday, 8 June 2021, 18:25