13.1 Pengertian PPh Pasal 4 ayat 2

merupakan pajak yang dipotong atau dipungut dari penghasilan yang dipotong dari bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya, serta transaksi lain sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan.

Last modified: Tuesday, 8 June 2021, 6:25 PM