13.2 Objek PPh Pasal 4 ayat 2

PPh 4 ayat 2 menyasar pada penghasilan dikenai pajak yang sifatnya final, alias tidak bisa dikreditkan. Berikut ini adalah rincian lengkap objek PPh Pasal 4 ayat 2 yang dikenakan pada jenis tertentu dari penghasilan atau pendapatan, berupa:

  • Hadiah berupa undian.
  • Bunga dari deposito dan jenis-jenis tabungan, bunga dari obligasi dan obligasi negara, dan bunga simpanan dari tabungan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota masing-masing.
  • Peredaran bruto (omzet penjualan) sebuah usaha di bawah Rp 4,8 Miliar dalam satu tahun pajak.
  • Transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan mitra atau pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura atau usaha.
  • Transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha  jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan atas tanah dan/atau bangunan.
  • Pendapatan tertentu lainnya, sebagaimana telah diatur dalam atau sesuai dengan peraturan pemerintah.

Last modified: Tuesday, 8 June 2021, 6:26 PM