13.4 Pembayaran dan Pelaporan PPh Pasal 4 ayat 2

Berikut ini adalah tabel yang menguraikan batas waktu pembayaran dan pelaporan untuk setiap jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2.

Penghasilan

Batas Waktu Pembayaran

Batas Waktu Pelaporan

Omzet penjualan (peredaran bruto) usaha Tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir Jika telah melakukan validasi NTPN, wajib pajak tidak perlu lapor lagi. Cukup menyertakan lampiran laporan PPh Final 0,5% pada pelaporan SPT Tahunan Badan atau Pribadi (SPT 1770)
Hadiah undian Tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak 20 hari setelah masa pajak berakhir
Bunga deposito atau tabungan, diskonto SBI, bunga atau diskonto Tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak 20 hari setelah masa pajak berakhir
Transaksi penjualan saham Tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya transaki penjualan saham Tanggal 25 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya transaksi penjualan saham
Persewaan tanah dan/atau bangunan Tanggal 10 (bagi pemotong pajak) atau tanggal 15 (bagi WP pengusaha persewaan) dari bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir 20 hari setelah masa pajak berakhir
Jasa konstruksi Tanggal 10 (bagi pemotong pajak) atau tanggal 15 (bagi WP jasa konstruksi) dari bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir 20 hari setelah masa pajak berakhir

Last modified: Tuesday, 8 June 2021, 6:26 PM