1.1 Pengertian Agraria
•Pengertian Agraria secara Umum:
Istilah Agraria berasal dari kata :
Akker (Bahasa Belanda), Agros (Bahasa Yunani) berarti tanah pertanian,
Agger (Bahasa Latin) berarti tanah atau sebidang tanah,
Agrarius (Bahasa Latin) berarti perladangan, persawahan, pertanian,
Agrarian (Bahasa Inggris) berarti tanah untuk pertanian.
Pengertian Agraria menurut Mr. Subekti :
“Agraria adalah urusan tanah dan segala apa yang ada di dalamnya dan di atasnya, seperti telah diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria.
Menurut Subekti/Tjitrosoedibjo bahwa “hukum agraria (Agrarisch Recht) adalah :
keseluruhan daripada ketentuan-ketentuan hukum, baik hukum perdata, maupun hukum tata Negara (staatsrecht) maupun hukum tata usaha Negara (administratif recht) yang mengatur hubungan-hubungan antara orang termasuk badan hukum, dengan bumi, air, dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah Negara dan mengatur pula wewenang-wewenang yang bersumber pada hubungan-hubungan tersebut.”
HUKUM AGRARIA DIBAGI MENJADI 2 BAGIAN :
Hukum agraria dalam arti sempit :
Sama dengan hukum tanah atau hukum pertanahan, dasar hukumnya adalah pasal 1 ayat 4 UUPA jo pasal pasal 4 ayat 1, yaitu hanya meliputi permukaan bumi yang disebut tanah.
Hukum agraria dalam arti luas :
Keseluruhan peraturan-peraturan hukum atau sekelompok hukum yang terdiri atas hukum tanah, hukum air, hukum pertambangan, hukum perikanan, hukum kehutanan dan hukum mengenai sumber-sumber alam dan mengenai ruang angkasa.