1. 2 Pengertian Hukum Agraria dalam UUPA

Hukum Agraria dalam ilmu hukum sebenarnya memiliki pengertian yang lebih luas. Jika kita buka dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dinyatakan bahwa “Agraria” berarti urusan pertanahan dan atau tanah pertanahan serta urusan pemilikan atas tanah.

Hukum Agraria pasti berbicara tentang hukum soal tanah, demikian kebanyakan kita berpikir mengenai agraria yang sering diperbincangkan. Karena istilah agraria memang identik dengan persoalan tanah. Demikian pula dengan hukum agraria.


Ketika mendengarnya kita langsung menyamakan dengan pengaturan atas tanah berdasarkan peraturan yang ada. Dan hal ini tidak sepenuhnya salah ketika mengidentikkan hukum tentang tanah dengan hukum agraria.


merupakan suatu kelompok berbagai bidang hukum, yg masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam tertentu, yaitu :

(1) Hukum Tanah,

(2) Hukum Air,

(3) Hukum Pertambangan,

(4) Perikanan,

(5) Hukum Penguasaan Atas Tenaga dan Unsur-unsur Dalam Ruang Angkasa (sebagaimana Pasal 48 UUPA).


Pengertian Hukum Agraria Dalam Pendidikan Tinggi Hukum di Indonesia adalah mata kuliah yang mempelajari Hukum Tanah baik yang meliputi aspek publik maupun perdata.

•Menurut UU 5/1960 : melipui bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
•Pasal 48 UUPA : tenaga dan unsur yang dapat digunakan untuk usaha memperkembagkan dan memelihara kesuburan bumi, air serta kekayaan yang terkandug di dalamnya.
Pengertian bumi meliputi permukaan bumi tanah, tubuh bumi di bawahnya serta berada di bawah air (pasal 4 ayat 1)

Boedi Harsono menyatakan Hukum Agraria bukan hanya merupakan satu perangkat bidang hukum. Hukum agraria merupakan satu kelompok berbagai bidang hukum, yang masing-masing mengatur hak-hak pengusaan sumber –sumber daya alam tertentu yang termasuk pengertian agraria. Kelompok berbagai bidang hukum tersebut terdiri atas:

-Hukum Tanah.
- Hukum Air.
- Hukum Pertambangan.
- Hukum Perikanan.
-Hukum Penguasaan Atas Tenaga dan Unsur-unsur dalam Ruang Angkasa.


Last modified: Tuesday, 2 November 2021, 8:56 AM