2.3 Hak-Hak penguasan tanah yang bersumber pada Hukum Tanah Adat dan Hukum Tanah Barat
Hak-Hak penguasan tanah yang bersumber pada Hukum Tanah Adat dan Hukum Tanah Barat
Hukum perdata Barat demikian juga hukum tanahnya bertitik tolak dari pengutamaan kepentingan pribadi (individualistis /liberalistis), sehingga pangkal dan pusat pengaturan terletak pada eigendom-recht (hak eigendom) yaitu pemilikan perorangan yang penuh dan mutlak, di samping domein verklaring (pernyataan domein) atas pemilikan tanah oleh Negara.
Hukum Adat demikian juga hukum adat tanahnya sebagai bagian terpenting dari hukum adat, bertitik tolak dari pemungutan kepentingan masyarakat (komonalitas) yang berakibat senantiasa mempertimbangkan antara kepentingan umum dan kepentingan perorangan. Dalam hukum tanah adat, hak ulayat, yang merupakan hak persekutuan hukum atas tanah, merupakan pusat pengaturan. Hak perorangan warga masyarakat adat, memperoleh hak milik garapannya, setelah memperoleh izin dari penguasa adat. Apabila warga tersebut terus menggarap bidang tanah termaksud secara efektif, maka hubungan hak miliknya menjadi lebih intensif dan dapat turun temurun. Akan tetapi apabila warga tersebut menghentikan kegiatan menggarapnya, maka tanah itu kambali ke dalam cakupan hak ulayat persekutuan hukumnya dan hak miliknya melebur.
Jadi dengan demikian ada landasan filsafat yang berlainan antara hukum perdata barat dengan :
1. Hak-hak atas tanah yang terpenting menurut hukum perdata barat.
Untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang kedudukan tanah-tanah sebelum berlakunya UUPA, perlu diketahui terlebih dahulu macam-macam hak atas tanah pada zaman colonial, yang dikenal dengan hak-hak Barat diatur dalam Burgerlijk Wetboek, diantaranya hak eigendom, hak postal, hak erfpacht dan sebagainya.
a. Hak Eigendom.
Hak eigendom adalah hak kebendaan yang paling luas. Pasal 570 B.W. menerangkan,bahwa eigendom adalah hak untuk dengan bebas mempergunakan (menikmati) suatu benda sepenuh-penuhnya dan untuk menguasainya seluas-luasnya, asal tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan-peraturan umum yang ditetapkan oleh instansi (kekuasaan) yang berhak menetapkannya, serta tidak mengganggu hak-hak orang lain, semua itu kecuali pencabutan eigendom (onteigening) untuk kepentingan umum dengan pembayaran yang layak menurut peraturan-peraturan umum. Dalam pasal ini ditetapkan dengan tegas, bahwa eigendom itu adalah suatu hak kebendaan (zakelijk recht), artinya orang yang mempunyai eigendom itu mempunyai wewenang untuk :
1) Menggunakan atau menikmati benda itu dengan batas dan sepenuh-penuhnya;
2) Mengasai benda itu dengan seluas-luasnya.
3) Onteigening (dicabut) harus untuk kepentingan umum dengan ganti kerugian yang layak dan menurut peraturan-peraturan hukum.
b. Hak Erfpacht. Dalam Pasal 720 BW Hak Erfpacht adalah hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya kegunaan sebidang tanah milik orang lain dengan kewajiban untuk membayar setiap tahun sejumlah uang atau hasil bumi kepada pemilik tanah sebagai pengakuan atas hak eigendom dari pemilik itu.
c. Hak Opstal. Menurut pasal 711 BW hak postal adalah suatu hak kebendaan (zakeijk recht) untuk mempunyai rumah-rumah, bangunan-bangunan dan tanaman diatas tanah milik orang lain.
2. Hak-hak tanah yang terpenting menurut hukum Adat. Sedangkan hukum adat mengenal peristilahan
a. Hak persekutuan atas tanah :
1) Hak ulayat;
2) Hak dari kelompok kekerabatan atau keluarga luas.
b. Hak perorangan atas tanah :
1) Hak milik, hak yasan (inland bezetrecht),
2) Hak wewenang pilih, hak kima-cek, hak mendahulu (voorkeursrecht),
3) Hak menikmati hasil (genotsrecht),
4) Hak pakai (gebruiksrecht), dan hak menggarap/mengolah (ontginningsrecht),
5) Hak imbalan jabatan (ambtelijk profijtrecht),
6) Hak wewenang beli (naastingsrecht).