2.4 Hukum Tanah Administrasi Pemerintah Hindia Belanda

Periode sebelum Proklamasi Kemerdekaan

Pada zaman VOC (1602-1799) yang berkaitan dengan politik pertanahan, telah dikenal memberlakukan peraturan perundang-undangan mengenai pertanahan yang sangat menindas rakyat miskin.

a. Contingenten” yaitu berupa pajak atas hasil pertanian yang harus diserahkan kepada penguasa kolonial.

b. Peraturan Verplichte Leverantieen” yaitu raja wajib menyerahkan seluruh hasil pertanian dengan pembayaran yang harganya sudah ditentukan secara sepihak.

Pada tanggal 31 Desember 1979 VOC membubarkan diri, maka pada tanggal 1 januari 1800 seluruh tanah jajahan menjadi bagian dari wilayah Negeri Belanda dengan status sebagai negara jajahan Hindia Belanda.

Gubernur pertama yang memerintah Hindia belanda adalah Herman Willem Daendels (1808 1811). Politik yang dijalankan berkaitan dengan tanah adalah menjual tanah-tanah kepada pemilik modal besar terutama kepada Cina, Arab maupun kepada bangsa Belanda. Tanah-tanah yang dijual ini disebut dengan Tanah partkelir.

Daendels digantikan oleh Jan Willmen Janssens, tidak beberpa lama pemerintah kolonial Belanda jatuh ketangan Inggris, Janssens diganti oleh Stamford Raffles (1811-1816).

Raffles dalam bidang pertanahan mewujudkan pemikiran tentang fiscal (pajak) yang dikenal dengan landrent “ (pajak tanah). Landrent tersebut tidak dibebankan langsung kepada para pemilik tanah, tetapi ditugaskan kepada para Kepala Desa.

Pada tahun 1816 Pemerintah Inggris menyerahkan kekuasaannya kembali kepada Pemerintah Belanda, dibawah pimpinan Johannes van den Bosch. Pada tahun 1830 diadakan sistem tanam paksa (cultur stelsel). Pada tahun 1870 pemerintah kolonial Belanda mengesahkan undang-undang agraria yang disebut dengan “Agrarische Wet”. Stb 1870 No 55 Undang-undang yang dibuat di negeri Belanda ini tujuannya adalah untuk memberi kemungkinan dan jaminan kepada modal besar asing agar dapat berkembang di Indonesia.

a. Dasar dari hukum agraria lama adalah agrarische wet yang dijadikan satu dalam pasal 51 IS (Indische Staats Regeling) Adapun bunyi ketentuan Pasal 51 IS adalah sebagai berikut:

1) Gubernur jendral tidak boleh menjual tanah

2) Didalam larangan ini tidak termasuk tanah-tanah yang tidak luas, yang diperuntukan perluasan kota dan desa serta mendirikan bangunan-bangunan kerajinan/ industri.

3) Gubernur jenderal dapat menyewakan tanah, menurut ketentuan-ketantuan yang ditetapkan dengan ordonansi. Adapun tanah-tanah yang telah dibuka oleh orang-orang Indonesia asli atau yang dipunyai oleh desa sebagai tempat pengembalaan umum atau atas dasar lainnya tidak boleh dipersewakan.

4) Menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan dengan ordonansi diberikan tanah dengan hak  erfpacht selama waktu tidak boleh lebih dari 75 tahun.

5) Gubernur jenderal menjaga jangan sampai ada pemberian tanah yang melanggar hak-hak penduduk Indonesia asli.

6) Gubernur jenderal tidak boleh mengambil tanah-tanah yang telah dibuka oleh orang-orang Indonesia asli untuk keperluan mereka sendiri atau tanah-tanah kepunyaan desa sebagai tempat pengembalaan umum atau atas dasar lainnya. Kecuali untuk kepentingan umum berdasarkan pasal 133 dan untuk keperluan pengusahaan yang diselenggarakan atas perintah atasan, dengan pemberian ganti kerugian yang layak

7) Tanah-tanah yang dipunyai oleh orang-orang Indonesia asli dengan hak milik, atas permintaan pemiliknya yang sah diberikan kepadanya hak eigendom dengan pembatasan-pembatasan seperlunya yang ditetapkan dengan ordonansi.

8) Menyewakan tanah atau menyerahkan tanah untuk dipakai oleh orang-orang Indonesia asli kepada bukan orang-orang indonesia asli dilakukan menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan dengan ordonansi.

Ketentuan-ketentuan dari Agrarische Wet pelaksanaannya diatur lebih lanjut didalam berbagai peraturan dan keputusan. Salah satu diantaranya yang penting ialah yang diatur dalam Koninkjlk Besluit yang kemudian dikenal dengan nama Agrarisch Besluit dan diundangkan dalam S 1870 No 118. Pasal 1 dari Agrarisch Besluit ini menentukan:
“Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan ke2 dan ke 3 dari Undang-undang tersebut (ayat 5 dan 6 Pasal 51 IS) maka tetap dipegang teguh dasar hukum yang menyatakan bahwa: semua tanah yang tidak ada buktinya hak eigendom adalah kepunyaan negara”.

b. Asas domein (domein beginsel) atau pernyataan domein berdasarkan ketentuan pasal 20 S 1870 No 118 hanya diberlakukan di Jawa dan Madura saja. Tetapi dengan S 1875 No 119a, pernyataan domein itu diberlakukan juga untuk daerah luar Jawa dan Madura. Pernyataan domein yang dimuat dalam S 1870 No 118 dan S 1875 No 119a itu bersifat umum dan oleh karena itu disebut juga pernyataan domein umum.

c. Disamping itu ada juga pernyatan domein khusus yang pada pokoknya berbunyi: “semua tanah liar (kosong) termasuk tanah negara, kecuali tanah-tanah yang dihaki rakyat berdasarkan atas haknya untuk membuka tanah” Pernyataan domein khusus ini berlaku bagi daerah Sumatera, Manado, dan Kalimantan Selatan dan Timur, dimuat dalam Stb 1874 No 94f; Stb 1877 No 55 dan Stb 1888 No 58.

d. Kenyataan dalam praktek domein verklaring ini mempunyai beberapa fungsi antara lain :

1) Dipakai sebagai landasan hukum bagi pemerintah kolonial untuk dapat memberikan tanah dengan hak-hak barat, yaitu hak-hak yang diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seperti Misalnya: Hak Eigendom, hak Erfpacht, hak Opstaal.

2) Untuk keperluan pembuktian, yaitu apabila negara berperkara, maka negara tidak perlu membuktikan hak eigendomnya atas tanah yang diperkarakan, tetapi pihak lainlah yang wajib untuk membuktikan haknya.

C Van Vollenhoven mengkritik praktek-praktek domeinverklaring ini, sebab domein verklaring ini sangat kejam dan sangat merugikan rakyat. Lebih lanjut dikatakannya bahwa tafsiran domein verklaring itu ada tiga, yaitu :

a. Semua tanah yang bukan tanah eigendom menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

b. Semua tanah yang bukan tanah eigendom, bukan pula tanah agrarisch eigendom dan bukan pula tanah milik rakyat yang telah bebas dari kungkungan hak ulayat.

c. Semua tanah yang bukan tanah eigendom, bukan pula tanah agrarisch eigendom dan bukan pula tanah milik
rakyat baik yang sudah maupun yang belum bebas dari kungkungan hak ulayat.

Rumusan ini tidak dipergunkan oleh pemerintah kolonial Belanda, pemerintah kolonial Belanda tetap mempergunakan rumusannya sendiri, yaitu barang siapa tidak dapat membuktikan hak eigendom atau hak agrarische eigendomnya atas sebidang tanah, maka tanah itu adalah domein negara.

Periode sesudah Proklamasi Kemerdekaan

Dualisme hukum agraria ternyata masih berlangsung meskipun negara Republik Indonesia sudah merdeka. Ketentuan-ketentuan agraria lama terpaksa masih diberlakukan berdasarkan ketentuan Pasal II AP UUD 1945.

Sejak berlakunya UUD 1945 politik pemerintah kolonial Belanda ditinggalkan, diganti dengan politik agraria yang baru seperti yang telah digariskan didalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.

Last modified: Tuesday, 2 November 2021, 9:01 AM