4.1 DASAR PENGUASAAN HAK ATAS TANAH DI INDONESIA
A.PENGERTIAN HAK ATAS TANAH
Hak atas tanah adalah hak yang berisikan wewenang bagi subjek hak (orang maupun badan hukum) untuk mempergunakan dan mengambil manfaat dari tanah yang diatas bidang tanahnya melekat hak tersebut. Seperti yang disebutkan dalam pasal 4 ayat (2) UUPA yaitu :
“hak-hak atas tanah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini memberikan wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada di atasnya sekedar diperlukan untuk kepentingan langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut undang-undang ini dan peraturan hukum lain yang lebih tinggi.
Penjabaran terhadap pengertian penguasaan atas tanah dapat juga di maknai sebagai kata “menguasai” fisik bidang tanah dalam tiga aspek, yaitu: yuridis, perdata, dan public
a. Aspek Yuridis, yaitu penguasaan tanah yang didasarkan pada landasan hak atas penguasaan tanah serta dilindungi secara hukum
b. Aspek Perdata, yaitu beralihnya hak yuridis terhadap penguasaan hak atas tanah yang disebabkan oleh adanya perikatan atau perjanjian agunan/jaminan hutang (hak tanggungan)
c. Aspek Publik, yaitu menguasai tanah yang tida terlepas dari kepentingan bangsa dan Negara seperti yang disebutkan dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945
B. SUBJEK HUKUM PEMEGANG HAK ATAS TANAH
Subjek hukum hak atas tanah yaitu pihak yang ditunjuk sebagai pemegang hak atas tanah seperti:
a. Orang di golongkan atas:
- Cakap hukum : dewasa dan sehat mental (tidak gila) jika cacat mental diwalikili oleh walinya
- Batasan usia:
1.Aspek hukum perdata : berusia minimal 21 tahun
2.Aspek hukum perkawinan ; berdasarkan uu perkawinan terbaru yaitu UU no 16/2019
3.Aspek hukum pidana : memiliki nomor induk kependudukan (KTP)
b.Badan hukum
- Badan hukum public, dan
- Badan hukum privat