4.4 HAK ATAS TANAH BERDASARKAN UUPA
Hak atas berdasarkan UUPA lahir setelah pemberlakuan UUPA pada tanggal 24 september 1960. Menurut UUPA, ada 4 sebab lahirnya tanah hak yaitu:
- Tanah hak lahir karena hukum adat
- Tanah hak yang lahir karena penetapan pemerintah
- Tanah hak yang lahir karena undang-undang
- Tanah hak yang lahir karena pemberian
Pasal 16 ayat (1) UUPA menyebutkan macam-macam hak atas tanah, yaitu:
a. Hak milik
b. Hak guna usaha
c. Hak guna bangunan
d. Hak pakai
e. Hak sewa tanah dan bangunan
f. Hak
membuka tanah
g. Hak memungut hasil hutan
h. Hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53
Last modified: Monday, 25 October 2021, 3:10 PM