5.2. PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH
PERALIHAN HAK MILIK TANAH
Berdasarkan Pasal 20 ayat (2) UUPA menentukan bahwa hak
milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Kata beralih mempunyai
arti bahwa hak milik dapat beralih kepada pihak lain karena adanya peristiwa
hukum. Apabila terjadi peristiwa hukum yaitu dengan meninggalnya pemegang hak
maka hak milik beralih dari pemegang hak ke ahli warisnya, sehingga ahli waris
wajib melakukan pendaftaran peralihan hak karena pewarisan tanah.
Adapun kata dialihkan mempunyai arti bahwa hak milik dapat dialihkan karena adanya perbuatan hukum, misalnya jual-beli, tukar-menukar, hibah, inbreng, kepada pihak lain. Salah satu peralihan hak tersebut adalah jual-beli tanah.
PERALIHAN HAK DALAM JUAL-BELI
Menurut Hukum Adat Jual beli tanah menurut hukum adat bersifat contant atau tunai. Pembayaran harga dan penyerahan haknya dilakukan pada saat yang bersamaan. Jual- beli tanah dilakukan di muka Kepala Adat (Desa), dengan dilakukan di muka Kepala Adat, jual beli itu menjadi“terang”, pembeli mendapat pengakuan dari masyarakat yang bersangkutan sebagai pemilik yang baru dan akan mendapat perlindungan hukum, jika dikemudian hari ada gugatan dari pihak yang menganggap jual beli tersebut tidak sah.
Syarat untuk sahnya jual-beli tanah menurut hukum adat adalah terpenuhinya tiga unsur yaitu sebagai berikut :
a) Tunai berarti bahwa penyerahan hak oleh penjual dilakukan bersamaan dengan pembayaran oleh pembeli dan seketika itu juga hak sudah beralih. Harga yang dibayarkan itu tidak harus lunas, selisih harga dianggap sebagai utang pembeli kepada penjual yang termasuk dalam lingkup hutang-piutang.
b) Rill berarti bahwa kehendak yang diucapkan harus diikuti oleh perbuatan nyata, misalnya dengan telah diterimanya uang oleh penjual, dan dibuatnya perjanjian di hadapan kepala desa.
c) Terang berarti perbuatan jual-beli tanah dilakukan dihadapan kepala desa untuk memastikan bahwa perbuatan hukum itu tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.