7.3. ORGAN PELAKSANA PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA


kantor pertanahan

Terdapat 4 organ dalam pendaftaran tanah di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan, yaitu:

1. BADAN PERTANAHAN NASIONAL, sesuai ketentuan pasal 19 UUPA dan pasal 5 PP Nomor 24 tahun 1997 yakni bertindak sebagai penyuelenggara pelaksanaan pendaftaran tanah

2. KEPALA KANTOR PERTANAHAN, sesuai pasal 6 PP 24/1997  dalam hal ini bertindak sebagai pelaksana pendaftaran tanah kecuali mengenai kegiatan-kegiatan tertentu yang ditugaskan kepada pejabat lain, yaitu: kegiatan-kegiatan yang pemanfaatannya bersifat nasional atau melebihi wilayah kerja kepala kantor pertanahan

3. PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT), pengertian PPAT diatur dalam pasal 1 angka 24 PP no 24 tahun 1997, yang bertugas membantu kepala kantor pertanahan dalam melaksanakan kegiatan dibidang pendaftaran tanah, khususnya di dalam kegiatan pemeliharaan data dan pendaftaran dalam proses pembuatan akte otentik.

4. PANITIA AJUDIKASI, yaitu bertugas sebagai pelaksana pendaftaran tanah secara sistematik untuk membantu tugas kepala kantor pertanahan.


Last modified: Tuesday, 9 November 2021, 12:44 AM