9.5 Kewajiban Penerima Hak atas tanah

Perlu diketahui bahwa penerima hak atas tanah mempunyai kewajiban antara lain:

1.    membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) dan uang pemasukan kepada Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

2.    memelihara tanda-tanda batas;

3.    menggunakan tanah secara optimal;

4.    mencegah kerusakan-kerusakan dan hilangnya kesuburan tanah;

5.    menggunakan tanah sesuai kondisi lingkungan hidup;

6.    kewajiban yang tercantum dalam sertifikatnya.


Last modified: Friday, 26 November 2021, 10:30 AM