9.5 Kewajiban Penerima Hak atas tanah
Perlu diketahui bahwa penerima hak atas tanah mempunyai kewajiban antara lain:
1. membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) dan uang pemasukan kepada Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. memelihara tanda-tanda batas;
3. menggunakan tanah secara optimal;
4. mencegah kerusakan-kerusakan dan hilangnya kesuburan tanah;
5. menggunakan tanah sesuai kondisi lingkungan hidup;
6. kewajiban yang tercantum dalam sertifikatnya.
Last modified: Friday, 26 November 2021, 10:30 AM