11.1 Pejabat Pembuat Akta Tanah

menurut pasal 1 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH tentang dimana, Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.

PPAT adalah pejabat yang berwenang membuat akta penting terkait hukum tanah.

Meskipun sering dianggap sama dengan notaris, kenyataanya kedua profesi tersebut berbeda dan memiliki tugas serta wewenang masing-masing. Hal ini disebabkan karena seringkali seorang notaris merangkap jabatan sebagai PPAT.


Last modified: Friday, 26 November 2021, 10:35 AM