11.1 Pejabat Pembuat Akta Tanah
menurut pasal 1 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH tentang dimana, Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut
PPAT, adalah pejabat umum yang diberi kewenangan
untuk membuat akta-akta otentik mengenai
perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah
atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.
PPAT adalah pejabat yang berwenang membuat akta penting terkait hukum tanah. Meskipun sering dianggap sama dengan notaris, kenyataanya kedua profesi tersebut berbeda dan memiliki tugas serta wewenang masing-masing. Hal ini disebabkan karena seringkali seorang notaris merangkap jabatan sebagai PPAT.
Terakhir diperbaharui: Friday, 26 November 2021, 10:35