12. 4 syarat sah pemindahan hak melalui lelang

syarat sahnya lelang hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun untuk kepentingan pendaftaran pemindahan haknya ada dua, yaitu:
a. syarat materiil
pemegang hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun berhak dan berwenang lelang hak ats tanah atau hak milik ats satuan rumah susunya, dan pembeli lelang harus memenuhi syarat sebagai pemegang (subjek) hak dari hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang menjadi objek lelang.
urainan tentang syarat materiil dalam lelang hak ats tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang dijelaskan sebagai berikut:
  • kalau objek lelang itu tanah hak milik, maka pihak yang dapat membeli lelang tanah adalah perseorangan warga negara Indonesia, bank pemerintah, badan keagamaan, dan badan sosial.
  • kalau onjek lelang itu tanah hak guna usahga, maka pohak yang dapat membeli lelang tanah adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berledudukan di Indonesia.
  • Kalau objek lelang tanah itu tanah hak guna bangunan, maka pihak yang dapat membeli lelang tanah adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
  • kalau objek lelang tanah itu adalah hak pakai, maka pihak yang dapat membeli lelang tanah adalah subjek. hak pakai bersifat privat, yaitu perseorangan warga negara Indonesi, perseorangan warga negara asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, badan hukum asing yang mempunyai perkwakilan di Indonesia.
b.syarat formal
dalam rangka pendaftara n pemindahan hak, maka lelang hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah sususn harus dibuktikan dengan berita acara atau risalah lelang yang dibuat oleh pejabat dari kantor lelang.
Last modified: Friday, 26 November 2021, 10:39 AM