12.7 penyerahan sertifikat hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun

sertifikat hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah sususn yang telah diubah nama pemegang hakya dari pemegang hak yang lama menjadi pemegang hak yang baruu oleh kepala kantor pertanhanan kabupaten/kota setempat, kemudian diserahkan kepada pemohon pendaftaran pemindahan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah sususn melalui lelang atau kuasanya.

Last modified: Friday, 26 November 2021, 10:41 AM