tujuan Bank tanah

Konsep Land Banking adalah penyediaan tanah pada suatu area untuk kemudian disimpan dan dicadangkan guna pembangunan di masa yang akan datang.

Menyikapi ledakan penduduk dunia tersebut, dewasa ini banyak  Negara Eropa, Amerika, Afrika dan Asia menerapkan bank tanah/land banking sebagai sarana manajemen pertanahan.  Land banking sebagai  alternatif manajemen pertanahan yang saat ini diterapkan di banyak Negara, secara konseptual sebetulnya bukan hal baru.  Sebagai instrumen manajemen pertanahan, sebetulnya land banking/bank tanah merupakan bentuk penyempurnaan dan perluasan pola manajemen pertanahan  yang dterapkan di beberapa Negara Eropa beberapa abad yang lampau pada saat Negara-negara tersebut menyelenggarakan program land consolidation khususnya di sektor pertanian seperti di Negara-negara  Inggris (1710 – 1853), Denmark (1720),  Swedia (1749), Norwegia (tahun 1821) dan Jerman (1821).

Apabila pada awalnya konsep  land consolidation yang digunakan di sektor pertanian, land banking sebagai manajemen pertanahan  biasa diterapkan  di banyak Negara untuk keperluan, konsolidasi tata ruang pertanahan, mengendalikan gejolak harga tanah, mengefektifkan manajemen pertanahan,  mencegah terjadinya pemanfaatan yang tidak optimal maupun pengembangan tata perkotaan yang baru. Untuk itu, apabila pemangku kepentingan dalam land consolidation yang diterapkan di sektor pertanian pada umumnya adalah sektor pemerintahan (public), dalam land banking   pendirinya dapat berupa sektor pemerintah maupun swasta.


Last modified: Friday, 17 December 2021, 6:34 AM