tujuan Bank tanah
Konsep Land Banking adalah penyediaan tanah pada suatu area untuk kemudian disimpan dan dicadangkan guna pembangunan di masa yang akan datang.
Menyikapi ledakan penduduk dunia tersebut, dewasa ini banyak Negara Eropa, Amerika, Afrika dan Asia menerapkan bank tanah/land banking sebagai sarana manajemen pertanahan. Land banking sebagai alternatif manajemen pertanahan yang saat ini diterapkan di banyak Negara, secara konseptual sebetulnya bukan hal baru. Sebagai instrumen manajemen pertanahan, sebetulnya land banking/bank tanah merupakan bentuk penyempurnaan dan perluasan pola manajemen pertanahan yang dterapkan di beberapa Negara Eropa beberapa abad yang lampau pada saat Negara-negara tersebut menyelenggarakan program land consolidation khususnya di sektor pertanian seperti di Negara-negara Inggris (1710 – 1853), Denmark (1720), Swedia (1749), Norwegia (tahun 1821) dan Jerman (1821).
Apabila pada awalnya konsep land consolidation yang digunakan di sektor pertanian, land banking sebagai manajemen pertanahan biasa diterapkan di banyak Negara untuk keperluan, konsolidasi tata ruang pertanahan, mengendalikan gejolak harga tanah, mengefektifkan manajemen pertanahan, mencegah terjadinya pemanfaatan yang tidak optimal maupun pengembangan tata perkotaan yang baru. Untuk itu, apabila pemangku kepentingan dalam land consolidation yang diterapkan di sektor pertanian pada umumnya adalah sektor pemerintahan (public), dalam land banking pendirinya dapat berupa sektor pemerintah maupun swasta.