fungsi bank tanah
Beberapa pengertian tentang land banking tersebut pada hakekatnya mempunyai persamaan substansi dengan pengertian bank tanah yang diformulasikan oleh Maria S.W Soemardjono sebagai setiap kegiatan pemerintah untuk menyediakan tanah yang akan dialokasikan peggunaannya di kemudian hari. Untuk itu, bank tanah mempunyai beberapa fungsi antara lain:
a. Penghimpun tanah atau pencadangan tanah (land keeper);
b. pengamanan tanah untuk berbagai kebutuhan pembangunan di masa akan datang (land warrantee);
c. pengendali tanah (land purchaser);
d. pendistribusian tanah untuk berbagai keperluan pembangunan (land distributor).
Last modified: Friday, 26 November 2021, 4:49 PM