Eksekusi Hak Tanggungan
- Pemberian Hak Tanggungan harus didaftarkan terlebih dahulu Kantor Pertanahan sebagai bukti, kemudian pihak Kantor Pertanahan akan menerbitkan Sertifikat Hak Tanggungan.
- Sertifikasi Tanggungan memiliki fungsi yang sama dengan keputusan pengadilan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap.
- Berdasarkan kesepakatan bersama antara pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan objek tanggungan dapat dilakukan di bawah tangan apabila memang akan menghasilkan keuntungan tertinggi.
- Penjualan dibawah tangan tersebut namun hanya dapat dilakukan setelah lewat satu bulan setelah diberitahukan secara tertulis kepada pihak yang terkait, dan setidaknya telah dimuat dalam dua surat kabar di daerah setempat yang bersangkutan.
- Surat kuasa pembebanan Hak Tanggungan harus diciptakan dengan akta notaris atau akta PPAT
- Eksekusi Hak Tanggungan dapat dilakukan layaknya eksekusi putusan Pengadilan dengan kekuatan hukum yang tetap.
- Eksekusi diawali dengan teguran dan diakhiri dengan pelelangan tanah yang dibebani dengan Hak tanggungan.
- Setelah pelelangan dilakukan, maka uang hasil lelang diserahkan kepada Kreditur. Dan kemudian, tanah tersebut akan diroya dan diserahkan secara bersih kepada pembeli lelang.
- Penjualan atau lelang terhadap suatu benda tetap harus diumumkan dua kali dengan berselang lima belas hari di surat kabar atau media massa yang terbit di kota tempat objek lelang atau kota yang berdekatan.
Last modified: Monday, 29 November 2021, 10:15 AM