Prosedur Mengajukan Hak Tanggungan
- Mendatangi PPAT/Notaris untuk membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
- Jika sudah memiliki APHT, permohonan pendaftaran dapat diajukan ke badan pertanahan dengan mengisi formulir yang sudah disediakan.
- Membayar biaya pendaftaran Hak Tanggungan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Surat Perintah Setor (SPS) di kantor pertanahan.
Last modified: Monday, 29 November 2021, 10:17 AM