Prosedur Mengajukan Hak Tanggungan

  1. Mendatangi PPAT/Notaris untuk membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
  2. Jika sudah memiliki APHT, permohonan pendaftaran dapat diajukan ke badan pertanahan dengan mengisi formulir yang sudah disediakan.
  3. Membayar biaya pendaftaran Hak Tanggungan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Surat Perintah Setor (SPS) di kantor pertanahan.

Terakhir diperbaharui: Monday, 29 November 2021, 10:17