faktor sengketa pertanahan
Secara umum, sengketa tanah timbul akibat adanya beberapa faktor, faktor-faktor ini yang sangat dominan dalam setiap sengketa pertanahan dimanapun, adapun faktor-faktor tersebut antara lain:
a. Peraturan yang belum lengkap;
b. Ketidaksesuaian peraturan;
c. Pejabat pertanahan yang kurang tanggap terhadap kebutuhan dan jumlah tanah yang tersedia;
d. Data yang kurang akurat dan kurang lengkap;
e. Data tanah yang keliru;
f. Keterbatasan sumber daya manusia yang bertugas menyelesaikan sengketa tanah;
g. Transaksi tanah yang keliru;
h. Ulah pemohon hak atau
i. Adanya penyelesaian dari instansi lain, sehingga terjadi tumpang tindih kewenangan.
Last modified: Monday, 29 November 2021, 11:29 AM