faktor sengketa pertanahan

Secara umum, sengketa tanah timbul akibat adanya beberapa faktor, faktor-faktor ini yang sangat dominan dalam setiap sengketa pertanahan dimanapun, adapun faktor-faktor tersebut antara lain:

a. Peraturan yang belum lengkap;

b. Ketidaksesuaian peraturan;

c. Pejabat pertanahan yang kurang tanggap terhadap kebutuhan dan jumlah tanah yang tersedia;

d. Data yang kurang akurat dan kurang lengkap;

e. Data tanah yang keliru;

f. Keterbatasan sumber daya manusia yang bertugas menyelesaikan sengketa tanah;

g. Transaksi tanah yang keliru;

h. Ulah pemohon hak atau

i. Adanya penyelesaian dari instansi lain, sehingga terjadi tumpang tindih kewenangan.

Last modified: Monday, 29 November 2021, 11:29 AM