Jenis Binatang (hewan) yang Halal Dimakan
1. Semua binatang yang hidup di dalam air dan tidak dapat bertahan lama hidup di darat kecuali yang mengandung racun. Demikian pula halnya dengan buah-buahan laut sebagaimana firman Allah dalam surat al-Maaidah (5) : 96 :
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ..................
Artinya : “Telah dihalalkan bagimu menangkap ikan di laut dan halal juga memakannya untuk bekalmu dan bagi orang-orang yang sedang berlayar...........”
Dan sabda rasul saw mengenai laut adalah :
هُوَالطَّهُوْرُ مَاءُهُ أَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ . (رواه الأربعة)
Artinya : “Dia suci airnya dan halal bangkainya”. (HR. Imam yang empat/Bukhari, Muslim, Abu Daud, Nasa’i dan Ibnu Majah)
2. Binatang-binatang darat yang halal dimakan yaitu lembu/sapi, kambing, unta, kuda, kijang/rusa, pelanduk, kancil, menjangan dan kelinci. Sebagaimana firman Allah dalam surat al-Maaidah (5) : 1
............أُحِلَّ لَكُمْ بَهِيْمَةُ اْلأَنْعَامِ.................
Artinya : “Dihalalkan bagi kamu binatang ternak (lembu, kerbau, kambing dan unta)..........”
Dan sabda rasul saw :
وَأَذِنَ فِيْ لُحُوْمِ الْخَيْلِ. (متفق عليه)
Artinya : “Nabi mengizinkan makan daging kuda.” (HR. Bukhari dan Muslim).
3. Burung-burung yang halal dimakan seperti itik, entok, angsa, ayam, ayam hutan, belibis, murai, merpati, tekukur/balam, merbuk, deruk, perling, ayam-ayaman, pipit dsb.
4. Segala makanan yang baik dan lezat.
Firman Allah surat al-A’raaf (7) : 157
..............وَ يُحِلَّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآءِثَ................
Artinya : “Dan Allah menghalalkan bagi mereka barang-barang yang baik