Islam Mengharamkan yang Buruk
Di dalam Al-qur’an atau Hadits tidak dijumpai hukum yang mengharamkan tumbuh-tumbuhan dan buah-buahan, oleh karena itu segala jenis tumbuh-tumbuhan dan buah-buahan boleh dimakan, kecuali yang mengandung racun atau kotor dan dianggap dapat membahayakan jiwa.
Demikian pula halnya dengan segala jenis makanan boleh dimakan kecuali yang dapat merusak akal dan badan.
Sesuatu yang menjijikkan seperti ingus, ludah, peluh/keringat dsb, hukumnya haram dimakan.
Makanan cair yang terkena najis haram dimakan, lain halnya dengan makanan beku yang terkena najis bila najis tersebut telah dibuang dari sekeliling yang terkena najis maka makanan tersebut boleh dimakan.
Segala jenis minuman hukumnya halal kecuali yang dapat memabukkan atau dapat merusak pada akal dan badan seperti arak, air tuba dsb,baik sedikit maupun banyak.
Minuman cair yang terkena najis haram diminum, lain halnya dengan minuman beku yang terkena najis bila najis tersebut telah dibuang dari sekeliling yang terkena najis maka minuman tersebut boleh diminum.
Selanjutnya Allah mengumandangkan seruannya kepada segenap umat manusia secara khusus dalam surat al-Maaidah (5) : 3
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا زَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ إِلاَّ مَا زَكَّيْتُمْ.............
Artinya : “Diharamkan atas kamu bangkai, darah, daging babi, binatang yang disembelih bukan karena Allah, yang (mati) karena dicekik, yang (mati) karena dipukul, yang (mati) karena jatuh dari atas, yang (mati) karena ditanduk, yang (mati) karena dimakan oleh binatang buas, kecuali yang dapat kamu sembelih dan yang disembelih untuk berhala...........”