Khamar (arak)
Khamar adalah bahan yang mengandung alkohol yang memabukkan. Larangan meminum khamar dalam Islam dilakukan secara berangsur-angsur. Ayat pertama yang melarang tentang meminum khamar tersebut dilakukan dengan cara bahwasanya Allah melarang mereka untuk mengerjakan sholat dalam keadaan mabuk, kemudian meningkatkannya dengan cara menerangkan bahayanya sekalipun manfa’atnya juga ada, dan terakhir baru Allah menurunkan ayat secara menyeluruh dan tegas sebagaimana Firman-Nya dalam surat al-Maaidah (5) ayat 90-91 :
يَآأَيُّهَا الَّذِيْنَ أَمَنُوْآ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنْصَابُ وَاْلأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنََ.
إِنَّمَا بُرِيْدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَآءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنََ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman!, Sesungguhnya khamar, judi, berhala dan undian adalah kotor dari perbuatan syaitan, oleh karena itu, maka jauhilah ia supaya kamu bahagia. Syaitan hanya bermaksud mendatangkan permusuhan dan kebencian diantara kamu, sebab khamar dan judi menghalangi kamu untuk ingat kepada Allah dan shalat. Apakah kamu tidak mau berhenti?.”
- Memperdagangkan Arak (khamar)
Allah tidak hanya melarang manusia meminum arak baik sedikit atau banyak tetapi juga mengharamkan memperdagangkannya sekalipun dengan orang di luar Islam. Oleh karena itu tidak halal hukumnya seorang muslim mengimpor, memproduksi, membuka warung arak, atau bekerja di tempat penjualan arak. Dalam hal ini Rasulullah saw pernah bersabda yang artinya : “Rasulullah saw. melaknat tentang arak sepuluh golongan :
1. Yang memerasnya,
2. Yang minta diperaskannya,
3. Yang meminumnya,
4. Yang membawanya,
5. Yang memesannya,
6. Yang menuangkannya,
7. Yang menjualnya,
8. Yang makan hasil penjualannya,
9. Yang membelinya,
10. Yang minta dibelikannya.” (Riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Dan setelah ayat Al-qur’an surat al-Maaidah (5) ayat 90-91 itu turun, Rasulullah saw kemudian bersabda :
Artinya : ”Sesungguhnya Allah telah mengharamkan arak, maka siapa yang telah mengetahui ayat ini dan masih mempunyai arak walaupun sedikit, maka jangan meminumnya dan jangan menjualnya.” (HR. Muslim).