Narkotika

Haramnya narkotika telah disepakati oleh ahli-ahli fiqh dikenal dengan istilah alkhabaits (yang jelek-jelek) sebagaimana firman Allah dalam surat Al-A’raaf (7) : 157. Semua bahan yang kini dikenal dengan nama narkotika seperti ganja atau mariyuana yang sudah dikenal pengaruhnya terhadap perasaan dan akal pikiran sehingga yang jauh menjadi dekat yang dekat menjadi jauh, dapat melupakan suatu kenyataan, dapat menghayal yang tidak akan terjadi, serta orang bisa tenggelam dalam mimpi bahkan dapat melupakannya, agama dan dunianya serta tenggelam dalam lembah khayal. Belum lagi apa yang akan terjadi pada tubuh manusia yakni bahwa narkotika dapat melumpuhkan anggota tubuh manusia dan menurunkan kesehatan.

Ganja (hasyisy) berbeda dengan arak (khamar). Arak (khamar) dapat menimbulkan reaksi dan pertentangan, sedangkan ganja (hasyisy) dapat menimbulkan krisis dan kelemahan. Oleh karena itu dapat merusak pikiran dan membuka pintu syahwat serta hilangnya perasaan cemburu (ghirah). Lebih dari itu narkotika dapat mengganggu kemurnian jiwa, menghancurkan moral, meruntuhkan ibadah dan melemahkan perasaan untuk melaksanakan kewajiban oleh pecandu-pecandu dijadikan sebagai alat untuk meracuni tubuh masyarakat. Karenanya ganja (hasyisy) lebih berbahaya daripada minuman keras (miras).


Last modified: Wednesday, 10 June 2020, 8:29 PM