2.1. Pembubaran Firma

PEMBUBARAN FIRMA

Pembubaran persekutuan Firma dapat terjadi oleh karena berbagai faktor. Pembubaran tidak berarti berakhirnya secara resmi kegiatan usaha perusahaan namun dalam kaitan dengan reorganisasi perusahaan sebagai akibat kondisi tertentu misalnya tindakan sekutu (masuknya sekutu baru atau sekutu lama mengundurkan diri), ketentuan undang-undang (kematian seorang sekutu, pailit atau bangkrutnya


seorang sekutu, perang terhadap negara salah seorang sekutu), keputusan pengadilan (salah seorang sekutu dinyatakan tidak waras, perselisihan internal yang diselesaikan melalui jalur pengadilan, pailit atau bangkrutnya persekutuan atas keputusan pengadilan).

Namun apabila seluruh sekutu sepakat bahwa usaha tersebut tidak dilanjutkan kembali maka pembubaran Firma dapat dilakukan dengan permanen dan melakukan likuidasi atas seluruh aset usaha.

Key Presensi Kelas Ibu Tina : firma

Last modified: Saturday, 1 February 2025, 3:40 PM