Sekilas tentang Asuransi
Asuransi pada umumnya (termasuk asuransi jiwa) menurut pandangan Islam adalah termasuk masalah ijtihadiyah. Artinya masalah yang perlu dikaji hukum agamanya, berhubung tidak ada penjelasan hukumnya di dalam Al-qur’an dan Hadits secara eksplisit.
Untuk dapat memakai mashlahah mursalah dan qiyas sebagai landasan hukum (dalil syar’i) harus memenuhi syarat rukunnya. Misalnya mashlahah mursalah baru bisa dipakai sebagai landasan hukum, apabila :
-
Kemashlahatannya benar-benar nyata, tidak hanya asumtif atau hipotesis saja.
-
Kemashlahatannya harus bersifat umum, tidak hanya untuk kepentingan /kebaikan perorangan atau kelompok tertentu saja.
-
Tidak bertentangan dengan nash Al-qur’an dan Hadits.
Ummat Islam di Indonesia pada saat ini dihadapkan pada masalah asuransi dalam berbagai bentuknya (asuransi jiwa,asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan dan sebagainya) dalam berbagai aspek kehidupannya, baik kehidupan bisnisnya, kehidupan keagamaannya dan sebagainya (para pegawai/karyawan dan orang pergi haji diasuransikan). Dan masalah asuransi perlu dibedakan dengan masalah Porkas dan sejenisnya, karena dalam masalah ini tampaknya para ulama dan cendikiawan muslim telah mencapai konsensus tentang hukumnya (haram) sedangkan masalah asuransi tidak demikian.