Syarat-syarat Transaksi Dalam Islam

Valuta asing dan saham diperbolehkan oleh Islam, baik transaksinya dilakukan di bursa valuta asing dan bursa efek maupun di tempat lain, karena transaksinya telah memenuhi syarat rukun jual beli menurut hukum Islam, antara lain yang terpenting sebagai berikut :

  1. Adanya ijab dan kabul yang ditandai dengan cash and carry, yakni penjual menyerahkan barangnya dan pembeli membayar tunai. Ijab kabul jual beli bisa dilakukan dengan lisan, tulisan atau dengan utusan.

  2. Kedua belah pihak mempunyai wewenang penuh melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan sehat pikirannya).

  3. Valuta asing dan saham memenuhi syarat untuk menjadi objek transaksi jual beli yaitu :

      1. Suci barangnya (bukan benda najis).

      2. Dapat dimanfaatkan.

      3. Dijual oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya.

      4. Dapat diserahterimakan barangnya secara nyata.

      5. Dapat diketahui barangnya dan harganya dengan jelas.

      6. Barangnya sudah berada di tangan pemiliknya, jika barangnya diperoleh dengan imbalan.

Perlu ditambahkan pendapat Abdurrahman Isa bahwa jual beli saham itu diperbolehkan oleh agama termasuk saham-saham yang dikeluarkan oleh bank, sekalipun sebagian besar kegiatan bank itu kegiatan perkreditan dengan sistem bunga, karena ummat Islam dewasa ini dalam keadaan terpaksa.

Adapun jual beli obligasi yang dikeluarkan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak menginvestasikan dalam pembangunan proyek-proyek produktif, tetapi dimanfaatkan dana yang terkumpul untuk kegiatan riba (kredit dengan sistem bunga), maka tidak boleh menurut agama, karena pemegang obligasi statusnya sama dengan pemberi kredit dengan bunga yang sudah ditentukan. Sebaliknya jual beli obligasi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membiayai proyek-proyek yang produktif (pertanian, perkebunan, industri dan sebagainya) maka diperbolehkan agama, karena persentasi keuntungan yang akan diterima oleh pemilik obligasi itu adalah hasil mudharabah, yakni bagi hasil antara pemilik modal (obligasi) dengan pelaksana usaha, dalam hal ini pemerintah.


Last modified: Wednesday, 24 June 2020, 3:24 PM