Prinsip-Prinsip Hak Azasi Manusia

Adapun prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam ajaran Islam adalah sebagai berikut :

  1. Hak pendidikan dan ilmu pengetahuan.

Salah satu hak asasi manusia yang terpenting adalah hak untuk memperoleh pendidikan. Tidak seorang manusiapun dapat dibatasi haknya untuk belajar dan mendapatkan pengetahuan dan pendidikan sepanjang ia memiliki kualifikasi untuk itu.

Menurut Hasby Ash-Shiddiqy, ajaran Islam tidak saja menegakkan sendi kemerdekaan belajar, lebih daripada itu Islam mewajibkan semua orang untuk menuntut ilmu, sebab ajaran Islam didatangkan untuk memerdekakan akal dari kebodohan, khurafat dan prasangka serta mengajak manusia untuk menolak segala hal-hal yang tidak dapat diterima akal. Oleh karenanya seruan-seruan Islam senantiasa bersendikan akal. Al-qur’an menetapkan adanya Allah, dan mengemukakan Islam kepada masyarakat dengan jalan menggunakan akal dan pikiran. Islam menyuruh manusia berpikir tentang kejadian langit dan bumi serta kejadian diri manusia sendiri.

  1. Hak dalam kehidupan.

Hak untuk hidup adalah hak yang paling pokok bagi seseorang dan ajaran Islam memberikan ajaran sepenuhnya bagi setiap manusia, kecuali jika ada alasan yang dibenarkan hukum syara’. Prinsip ini antara lain dijelaskan dalam Al-qur’an surat al-An’aam (6) : 151 :

وَلاَ تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالِحَقِّ................

Artinya : “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar……….”

Ayat ini membedakan dengan jelas antara pembunuhan yang bersifat kriminal (yang diharamkan Allah) dengan pembunuhan yang dilakukan untuk menegakkan keadilan. Untuk hal ini pengadilanlah yang berwenang dan berhak untuk memutuskan dengan merujuk kepada Al-qur’an dan Sunnah, apakah seseorang harus kehilangan haknya untuk hidup karena telah mengabaikan hak hidup dan kedamaian masyarakat atau tidak.

  1. Hak persamaan dan keadilan di depan hukum.

Satu prinsip asasi lainnya dalam ajaran Islam ialah bahwa di depan hukum semua manusia adalah sama. Ketentuan hukum harus diperlakukan secara mutlak tanpa pandang bulu, yakni jika segala persyaratan untuk itu telah terpenuhi. Asasi ini dapat kita petik dari Al-qur’an surat an-Nisaa’ (4) : 135 :


يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ أَمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِلْقْسْطِ شهَدآءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَى أَنِفُسِكُمْ أَوِ الوَالِدَيْنِ وَالأَقْرَبِيْنَ إِنْ يَّكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيْرًا فَاللَّهُ أَوِلَى بِهِمَا فَلاَ تَتَّبِعُوا الْهَوَى اَنْ تَعْدِلُوْا وَإِنْ تَلْوُوْا أَوْ تُعْرِضُوْا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا.

Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah walaupun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tau kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.”


Ayat ini menyerukan kepada kita agar keadilan dilaksanakan secara tegas terhadap setiap orang baik keluarga sendiri maupun orang lain, baik orang kaya maupun orang miskin.

  1. Hak kebebasan memilih agama.

Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang berkewajiban mengabdi kepada-Nya untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat. Sejalan dengan peradaban manusia, kehidupan beragama mengalami perkembangan yang diwarnai dengan sering terjadinya persinggungan antar pemeluk agama. Hal ini disebabkan karena manusia berhak memilih agama yang diyakini tanpa paksaan. Hal tersebut dipertegas Al-qur’an dalam surat al-Baqarah (2) ayat 256:

لاَإِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِ قَدْ تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الغَيِّ فَمَنْ يَّكْفُرْ بِالطَّاغُوْتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالعُرْوَةِ الْوُثْقَى لاَنْفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya : “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dadipada jalan yang sesat. Karena itu siapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi maha Mengetahui.”

Sesungguhnya Islam merupakan agama yang sangat menghormati kebebasan individu. Seseorang beriman atau tidak merupakan urusan Allah sebagai pemberi hidayah. Dalam hal ini Allah hanya memerintahkan umat Islam untuk menyeru dengan memberikan dakwah tentang agama-Nya yang benar, tanpa boleh memaksa dengan kekerasan. Dengan demikian umat Islam tidak menghendaki ada pihak-pihak yang melanggar hak asasinya dengan cara apapun, sebaliknya umat Islam diajarkan untuk tidak mengganggu atau mengusik pemeluk agama lain.

Selain itu hendaklah diperhatikan bahwa arti kebebasan beragama bukanlah bebas untuk tidak beragama, tetapi bebas memilih agama mana yang dianut. Ajaran Islam memberi jaminan bagi setiap manusia untuk bebas memilih dan menjalankan agamanya tanpa paksaan dari siapapun.

  1. Hak memperoleh perlindungan.

Manusia sebagai makhluk sosial selalu berhubungan satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu hubungan sesama manusia harus selalu dibina agar tercipta keharmonisan hidup sesama manusia di dunia. Tidak terbinanya hubungan harmonis di antara sesama manusia akan mengakibatkan terjadinya berbagai penindasan oleh manusia yang kuat kepada manusia yang lemah. Dalam kehidupan bersama, manusia diperintahkan Allah untuk berhubungan dalam suasana saling bekerjasama dalam ranah sosial. Hal itu akan dapat terwujud jika terdapat saling pengertian dan hormat menghormati satu dengan yang lain.

Setiap manusia memiliki hak untuk memperoleh kehidupan yang bahagia dan menyenangkan, sepanjang hal itu tidak merugikan dan mengganggu kebahagiaan dan kesenangan hidup orang lain. Allah mengajarkan bahwa harta kekayaan yang bermanfaat adalah yang diamalkan di jalan yang diridoi-Nya. Oleh karena itu Islam mengutamakan kewajiban melindungi harta kekayaan orang yang lemah, terutama anak yatim sebagai perwujudan kasih sayang sesama manusia.

  1. Hak untuk bekerja.

Manusia perlu memenuhi kebutuhan hidupnya untuk kelangsungan hidupnya di dunia. Oleh karena itu manusia perlu bekerja sebab dengan bekerja manusia akan memanusiakan dirinya sebagai makhluk Allah yang paling sempurna dari seluruh ciptaan-Nya.

Bekerja adalah hak setiap manusia dewasa sebagai upaya menjaga derajat kemanusiaan dan memenuhi kebutuhan hidup. Negara dan masyarakat harus menjamin hak setiap manusia untuk bekerja dan tidak membedakan hal tersebut antara satu dengan yang lain. Al-qur’an sebagai petunjuk bagi orang yang bertakwa menegaskan hak dan kewajiban bekerja seperti dijelaskan dalam surat at-Taubah (9) ayat 105 :

وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُوْلُهَ وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَسَتُرَدُّوْنَ إِلَى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ.

Artinya : “Dan katakanlah : “Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui akan yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”


Ayat ini menegaskan bahwa setiap pekerjaan harus dipertanggungjawabkan, yaitu harus benar dan bermanfaat. Oleh karena itu bekerjalah sebaik mungkin dan penuh tanggungjawab. Mengenai jenis pekerjaan, setiap individu bebas menentukan, namun yang terpenting adalah pekerjaan yang halal.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hak-hak azasi manusia itu adalah :

  1. Hak untuk mendapatkan pendidikan dan ilmu pengetahuan

  2. Hak untuk memperoleh kehidupan yang aman dan nyaman

  3. Hak untuk mendapatkan persamaan dan keadilan di depan hukum

  4. Hak untuk mendapatkan kebebasan dalam menganut agama

  5. Hak untuk memperoleh perlindungan

  6. Hak untuk mendapatkan pekerjaan


Last modified: Wednesday, 24 June 2020, 3:55 PM