14.5. Ketidakmampuan Membayar dan Penarikan kembali

Ketidakmampuan Membayar dan Penarikan kembali

Apabila kewajiban tidak dapat dipenuhi oleh pihak pembeli, maka pihak penjual akan menarik kembali harta yang telah dijual. Pencatatan atas penarikan kembali harta tersebut tergantung dari metode pengakuan laba kotor yang digunakan.

Jika laba kotor diakui dalam periode penjualan maka harta yang dimiliki tersebut diakui sebesar harga pasar yang wajar, kemudian membatalkan saldo piutang usaha angsuran dan menimbulkan laba atau rugi karena pemilikan kembali.

Jika menggunakan metode pengakuan laba kotor saat realisasi pembayaran maka harta yang dimiliki tersebut diakui sebesar harga pasar yang wajar, kemudian membatalkan laba kotor yang belum direalisasi serta saldo piutang usaha angsuran dan menimbulkan laba atau rugi karena pemilikan kembali


Last modified: Sunday, 2 February 2025, 10:41 AM