5.1 Pengendalian Risiko Pada Pengadaan


Dalam hal akan digunakan sistem aplikasi yang dibeli dari pihak lain (pengadaan), maka perlu pula diperhatikan kesesuaian spesifikasi dengan kebutuhan, pengaruh terhadap sistem yang telah ada, dukungan teknis purna jual, kondisi keuangan perusahaan, kelengkapan dokumentasi, escrow agreement dan pelatihan. Sama seperti halnya mengembangkan sistem aplikasi sendiri, studi kelayakan proyek pengadaan harus mendapat persetujuan manajemen, harus terdapat pendefinisian kebutuhan pengguna, harus memiliki pengendalian pengamanan yang memadai dan terdapat pengujian dan implementasi produk. Proses yang sama juga diterapkan dalam pengadaan perangkat keras dan perangkat lunak lainnya.

Bank harus membuat kriteria pemilihan vendor dan melakukan kaji ulang kemampuan vendor antara lain terkait dengan kondisi keuangan, tingkat dukungan (support level), dan pengendalian keamanan, sebelum menetapkan pilihan produk atau layanan dari vendor. Bank harus memperhatikan ketentuan terkait dan pedoman Bank Indonesia tentang outsourcing, serta ketentuan intern Bank. Selain itu Bank harus melakukan kaji ulang kontrak dan perjanjian lisensi (licensing agreement) untuk memastikan hak dan tanggung jawab masing-masing pihak jelas dan wajar. Penasehat hukum Bank harus melakukan konfirmasi bahwa jaminan pelaksanaan (performance guarantees), akses terhadap source code, masalah hak cipta, dan keamanan perangkat lunak/data telah diatur secara jelas sebelum pihak manajemen menandatangani kontrak.


Last modified: Monday, 21 March 2022, 10:24 AM