11.4. Komposisi Kas

semua harta yang ada diperusahaan yang mempunyai nilai ekonomis tidak semua bisa
disebut sebagai kas. sesuatu yang digolongkan sebagia kas adalah sebagai berikut :


1.
uang tunai berupa kertas dan uang logam yang dikeluarkan oleh  pemerintah Indonesia serta mata uang asing.
2.
uang kas yang tersimpan di bank dalam bentuk rekening giro (deman  deposit).
3.
cek yang diterima dari pihak lain, tetapi belum diuangkan di bank.
4.
Cek dalam perjalanan (out standing cheks) yaitu cek yang telah  dikeluarkan perusahaan, tetapi belu, diuangkan di bank.
5.
wesel pos yang menurut sifatnya segera dapat diuangkan pada waktu  diperlukan.
6.
simpanan uang di bank-bank luar negeri yang tidak dikenakan
pembatasan penarikannya.


sedangkan tidak termasuk dalam golongan kas adalah :
1.
cek mundur (post date checks)
2.
pembayaran-pembayaran dimuka (prepaid expenses)

3. surat berharga jangka pendek
4.
deposit berjangka( time deposit) adalah simpanan yang ada dibank yang  pengambilannya pada waktu-waktu tertentu
5.
wessel tagih yang merupakan perintah tertulis dan bersyarat kepada  penarik unutk membayar sejumlah unag tertentu kepada penarik pada tanggal- tanggal yang telah ditentukan

Last modified: Wednesday, 1 December 2021, 10:34 AM