2.4. Pembubaran Firma akibat Kematian seorang Sekutu

Pembubaran Firma akibat kematian seorang sekutu

Kematian seorang anggota berarti pembubaran persekutuan. Aset dan liabilitas persekutuan harus dinilai kembali dan bagian hak penyertaan dari anggota yang meninggal harus ditentukan hingga saat kematian.

Laba atau rugi usaha persekutuan serta kerugian atau keuntungan atas penilaian aset dan liabilitas diperhitungkan ke rekening modal anggota-anggota yang bersangkutan


Penyelesaian atas anggota yang meninggal dapat dilakukan dengan cara pembayaran dari harta persekutuan, pembayaran oleh salah seorang anggota yang bersedia membeli bagian penyertaan modal anggota yang mati, pembayaran hasil asuransi persekutuan dan pembelian bagian penyertaan anggota yang mati oleh anggota yang masih ada

Apabila perusahaan harus dilanjutkan oleh sekutu yang masih ada, maka meninggalnya seorang sekutu dapat mengakibatkan pembubaran persekutuan lama dan membentuk persekutuan Firma yang baru. Kepentingan sekutu yang meninggal dunia pada tanggal meninggalnya harus dipindahkan ke sebuah perkiraan wajib. Pembayaran kepada ahli waris dicatat sebagai pengurangan dalam saldo hutang.

Jika persetujuan Firma menetapkan bahwa kepentingan sekutu yang meninggal dunia tidak dihitung sampai akhir periode fiskal biasa pada waktu buku persekutuan ditutup maka kepentingan sekutu yang meninggal akan ditentukan dengan memberikan bagian prorata atas laba periode itu sampai dengan tanggal meninggal dengan bunga atas saldo modal dari tanggal itu sampai dengan tanggal penyelesaian dengan ahli warisnya


Last modified: Thursday, 3 March 2022, 5:41 PM