Pengorganisasian Audit Internal

Sifat utama dari fungsi audit internal adalah independen yang dapat dipahami ke dalam dua pengertian yaitu pertama, mengambil sikap netral, tidak memihak dan bebas dari pengaruh serta keberpihakan pada kepentingan yang lebih besar/ bernilai. Kedua, sifat independen ini merupakan kunci kebebasan serta batasan dalam menggali informasi seakurat mungkin sebagai aktivitas pokoknya dan menyajikannya dalam bentuk laporan hasil pengawasan. Selanjutnya mengenai pengorganisasian audit internal, kriteria audit internal yang memadai, pelaksanaan audit internal dan perannya akan diuraikan sebagai berikut:

1. Pengorganisasian Audit Internal

Sebagai lembaga yang independen dan selalu terjaga obektifitasnya, ruang lingkup pekerjaan; wewenang dan tanggung jawab serta kode etik audit internal telah ditetapkan oleh Bank Indonesia Standar Pelaksanaan Fungsi Audit dan Intern Bank (SPFAIB) sebagai ukuran minimal yang harus dipatuhi dan wajib dilaksanakan oleh semua bank umum di Indonesia. Ketentuan dalam SPFAIB tersebut dilaksanakan oleh Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) dan biasanya memiliki nama yang berbeda-beda pada tiap-tiap bank.

Lembaga audit internal yang menjalankan tugasnya sebagai Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) pada suatu bank disesuaikan dengan perkembangan bank itu sendiri yang ditetapkan melalui surat keputusan direksi. SKAI dipimpin langsung oleh kepala SKAI yang diangkat dan diberhentikan oleh direktur utama dengan persetujuan dewan audit serta dilaporkan ke Bank Indonesia. Adapun fungsi, tanggung jawab dan kode etik dewan audit bank diuraikan dalam suatu piagam yang disebut Internal Audit Charter. Maksud dari piagam tersebut yaitu untuk memberikan pengertian umum dan ruang lingkup tugas-tugas SKAI serta untuk membedakan tanggung jawab dan wewenangnya dengan manajemen.

 2. Kriteria Audit Internal 

Tugas dan tanggung jawab dari audit internal adalah untuk membantu perbankan dalam mencapai tujuannya. Oleh karena itu dibutuhkan satuan tim audit internal yang berkompeten atau berkualitas dalam memberikan dampak postitf bagi perkembangan perbankan. Hiro Tugiman menguraikan beberapa kriteria audit internal yang memadai di antaranya sebagai berikut:

a.         Independensi

1)   Struktur organisasi dari unit audit internal harus memberikan keleluasaan untuk memenuhi tanggung jawabnya secara efektif.

2)   Unit audit internal harus melaksanakan tugasnya secara objektif tanpa ada pengaruh atau tekanan dari pihak lain.

 b.    Kemampuan Profesional

Pencapaian tujuan perbankan yang diharapkan sangat didukung oleh kemampuan profesional dari unit audit internal. Kemampuan profesional tersebut meliputi:

1)   Pengetahuan dan kecakapan dari berbagai disiplin ilmu.

2)   Latar belakang pendidikan dan kemauan untuk menambah wawasan melalui pelatihan dan pendidikan lebih lanjut.

3)   Pengawasan dan pemeriksaan sesuai dengan standar prosedur yang berlaku.

4)   Hubungan dan komunikasi antar unit-unit yang lain dalam perbankan.

 c.       Lingkup Pekerjaan

 1)   Keandalan informasi keuangan yang mencakup cara-cara mengidentifikasi, mengukur, mengklasifikasi dan melaporkan suatu informasi tersebut dengan akurat dan objektif.

2)    Unit audit internal harus menjamin dan memeriksa bahwa sistem yang dijalankan perbankan telah sesuai dengan kebijaksanaan, rencana, prosedur, hukum dan peraturan yang ditetapkan.

3)   Perlindungan terhadap harta atau aktiva perbankan.

4)   Unit audit internal harus memastikan penggunaan sumber daya yang ada di perbankan secara ekonomis dan efisien.

5)   Unit audit internal menilai pekerjaan, program-program atau manajemen yang telah dijalankan perbankan telah sesuai dengan tujuan yang diharapkan atau masih perlu ada perbaikan.

 3. Pelaksanaan Audit Internal 

Pelaksanaan audit sangat dipengaruhi oleh besarnya organisasi dan karakteristik operasi SKAI yang akan diaudit. SPFAIB merinci pelaksanaan audit ini ke dalam enam tahap kegiatan, yaitu:

a.       Persiapan Audit

Tahap ini merupakan tahap perencanaan bagi auditor yang meliputi pengambilan sampel dan penugasan serta pengarahan ketua audit kepada tim audit yang tersebar pada setiap kantor cabang.

b.       Penyusunan Program Audit

Sebelum tim audit melakukan tugasnya, terlebih dahulu menyusun sebuah program, tetapi tidak menutup kemungkinan akan terjadi perubahan di lapangan tergantung kondisi yang terjadi. Adanya program audit secara tertulis akan memudahkan pengendalian audit selama pelaksanaan program audit dan dapat dirubah sesuai dengan kebutuhan selama audit berlangsung.

c.       Pelaksanaan Audit di Lapangan

Pelaksanaan audit menurut SPFAIB meliputi pengumpulan informasi untuk temuan audit di lapangan yang dikuatkan dengan bukti- bukti, mencatat aktivitas audit selama proses perolehan temuan audit dalam Kertas Kerja Audit (KKA) serta evaluasi dari hasil audit. Tujuan dari tahapan ini adalah untuk mendukung hasil audit.

d.         Pelaporan Hasil Audit

Dalam konsep SPFAIB, kualitas laporan yang dibuat dapat mencerminkan kualitas dari pelaksanaan auidt internal, sehingga laporan merupakan suatu produk utama dari SKAI. Namun bentuk teknisnya sangat bergantung pada kebutuhan bank yang bersangkutan. Setelah melakuakan kegiatan audit, auditor internal bank berkewajiban menuangkan hasil audit tersebut dalam bentuk laporan tertulis yang disusun dengan sebaik mungkin.12

e.    Tindak Lanjut Hasil Audit

SKAI bank harus memantau dan menganalisis serta melaporkan perkembangan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan dari auditee.

f.        Dokumentasi dan Administrasi

 Sesuai dengan SPFAIB, SKAI harus mendokumentasikan dan mengadministrasikan bukti-bukti dokumen termasuk surat dan laporan hasil audit sejak tahap perencanaan sampai evaluasi.

4. Peran Audit Internal 

Peran audit internal sebagai pengendali risiko internal khususnya dalam penyaluran pembiayaan merujuk pada penelitian terdahulu yang ditulis oleh Ismatul Khayati. Dalam penelitian tersebut disebutkan beberapa peran dari audit internal yang meliputi:

a.       Peran Pemecah Masalah

Audit internal dibentuk dengan tujuan untuk menemukan masalah. Dalam hal ini, tim audit pembiayaan telah menemukan bukti-bukti penyelewengan pembiayaan dalam kunjungannya ke nasabah yang di antaranya berupa side streamingoverfinancing, agunan yang tidak marketablebankable, penyalahgunaan penggunaan dana dan lain-lain. Berdasarkan laporan audit tersebut, dapat membantu mengurangi kecurangan seperti kolusi antara petugas pembiayaan dengan debitur sehingga petugas pembiayaan dapat kembali melaksanakan tanggung jawabnya secara efektif. Selain itu dapat pula meningkatkan kualitas pembiayaan bank dan mengurangi terjadi risiko pembiayaan bermasalah yang ditunjukkan dengan rendahnya rasio NPF.


Last modified: Sunday, 8 January 2023, 9:46 PM