Keselamatan Kesehatan Kerja

Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pasal 86

1.  Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :

a.  keselamatan dan kesehatan kerja;

b.  moral dan kesusilaan; dan

c.  perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal

2.  diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.

3.  Perlindungan sebaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 87

1.  Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

2.  Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Last modified: Sunday, 5 December 2021, 6:04 PM