Perjanjian Perburuhan / Perjanjian Kerja Bersama
Dalam segala aktivitas pekerjaan di sebuah perusahaan, kerap kali muncul perselisihan antara karyawan dengan pimpinan perusahaan. Misalnya saja mengenai masalah jam kerja (lembur, pengaturan shift), absensi, kenaikan pangkat, upah kerja, pemberhentian kerja dan masih banyak lagi.
Diperlukan sebuah pedoman khusus untuk menyelesaikan semua masalah yang muncul. Yaitu peraturan yang dapat mengatur secara jelas mengenai syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban antara karyawan dengan pimpinan perusahaan yang lebih dikenal dengan istilah Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Perjanjian Kerja Bersama telah menjadi salah satu instrumen yang sangat penting dalam mewujudkan hubungan industrial yang lebih harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Kedudukan Perjanjian Kerja Bersama lebih tinggi dibandingkan dengan Peraturan Perusahaan, karena Perjanjian Kerja Bersama dibuat atas dasar perundingan dan disepakati bersama oleh serikat pekerja/serikat buruh dengan pimpinan perusahaan.
Pengertian Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Perjanjian kerja bersama, adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan perjanjianperundingan yang dibuat oleh sekelompok karyawan (serikat pekerja) di satu sisi, dan sekelompok pengusaha (perusahaan), di sisi lainnya.
Menurut UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 21 telah dijelaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama adalah suatu perjanjian yang dibuat dari suatu hasil perundingan antara serikat pekerja atau serikat buruh dengan beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang sudah terdaftar secara resmi pada instansi yang bertanggung jawab, isi PKB memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
“Instansi yang bertanggung jawab” yang dimaksud adalah:
- Dinas Ketenagakerjaan Tingkat Kabupaten / Kotabagi perusahaan yang wilayah kerjanya ada dalam 1 (satu) Kabupaten / Kota.
- Dinas Ketenagakerjaan Tingkat Provinsi jika wilayah kerja perusahaan ada di lebih dari 1 (satu) Kabupaten / Kota.
- Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi perusahaan yang ada pada lebih dari 1 (satu) Provinsi.
Fungsi Perjanjian Kerja Bersama
Perlu adanya kejelasan yang menyeluruh mengenai hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja serta tata tertib dalam bekerja dan di lingkungan kerja, itulah mengapa Perjanjian Kerja Bersama sangat penting bagi pekerja / karyawan maupun perusahaan.
Perjanjian Kerja Bersama berisi aturan atau syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban antara kedua belah pihak. Perjanjian Kerja Bersama berfungsi untuk mengatur hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja / karyawan dan menjadi pedoman penyelesaian perselisihan antara kedua belah pihak. Di dalam satu perusahaan hanya dapat membuat satu Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku bagi seluruh pekerja / karyawan di perusahaan tersebut.
Landasan Hukum Perjanjian Kerja Bersama
Yang menjadi Landasan Hukum Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah sebagai berikut :
- Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003pasal 108 mengharuskan pengusaha yang mempekerjakan pekerja sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama mulai berlaku sesudah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk
- UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dari Pasal 116 sampai Pasal 135
- Peraturan Menakertrans Nomor PER.16/MEN/XI/2011 Pasal 12 sampai 29 mengenai Tata Cara
- Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
- Konvensi ILO Nomor 98 mengenai berlakunya dasar-dasar dari hak untuk bernegosiasi dan berunding bersama.
Manfaat Perjanjian Kerja Bersama
Pada dasarnya, Perjanjian Kerja Bersama bukanlah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan. Perjanjian Kerja Bersama merupakan sarana untuk memuat kesepakatan baru jika memang dibutuhkan oleh kedua belah pihak (perusahaan dan pekerja / karyawan ).
Perjanjian Kerja Bersama dibuat melalui sebuah perundingan, kemudian didaftarkan pada dinas terkait, dan isinya mengikat kedua belah pihak untuk dilaksanakan. Meskipun tidak diwajibkan, Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mengatakan bahwa setiap perusahaan idealnya memiliki Perjanjian Kerja Bersama.
Dengan adanya Perjanjian Kerja Bersama inilah, hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan dapat tercapai. Karena itulah, pembuatan Perjanjian Kerja Bersama sangat disarankan oleh pemerintah.
Manfaat Perjanjian Kerja Bersama dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu Manfaat PKB Bagi Perusahaan dan Pekerja / Karyawan, Manfaat PKB Bagi Perusahaan, dan Manfaat PKB Bagi Pekerja / Karyawan.
1. Manfaat PKB Bagi Perusahaan dan Pekerja / Karyawan
- Pengusaha maupun pekerja / karyawan akan lebih memahami tentang hak dan kewajibannya masing-masing
- Mengurangi munculnya perselisihan hubungan ketenagakerjaan atau hubungan industrial sehingga dapat menjaga kelancaran proses produksi dan peningkatan usaha
2. Manfaat PKB Bagi Perusahaan
- Pengusaha akan menerima penilaian positif dari pemerintah karena dianggap sudah mampu menjalankan satu hubungan yang harmonis dengan pekerjanya yang diwakili oleh pengurus serikat pekerja
- Menciptakan hubungan industrial yang kondusif antara perusahaan dan pekerja karena semakin minimnya perselisihan kerja yang terjadi.
- Dapat menganggarkan biaya tenaga kerja (labour cost) yang perlu dicadangkan atau disesuaikan dengan masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama.
3. Manfaat PKB Bagi Pekerja / Karyawan
- Pekerja / karyawan akan mempunyai kinerja yang lebih produktif dan termotivasi karena semua aturan di jalankan dengan baik sesuai kesepakatan bersama.
- Karena kepuasan akan hak, memicu pekerja untuk berterima kasih dan menjaga semua aset-aset yang dimiliki oleh Perusahaan.