5.2 JENIS-JENIS BADAN USAHA

1. Jenis-Jenis Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal

Untuk menjalankan sebuah kegiatan usaha tentu dibutuhkan modal. Sumber modal ini bermacam-macam sehingga menciptakan bentuk lembaga yang berbeda pula, maka dibedakan menjadi:

  1. Milik Negara. Modal yang digunakan berasal dari kekayaan negara. Oleh sebab itu, kekuasaan tertinggi terletak di tangan pemerintah atau negara. Seluruh aktivitas harus melalui persetujuan pemerintah karena uang yang dipakai adalah uang negara.
  2. Milik Swasta. Kebalikan dari yang di atas, badan ini dibentuk atas kepemilikan modal pribadi atau instansi swasta. Asalnya boleh dari dalam negeri ataupun luar negeri, serta tujuannya mencari laba sebanyak-banyaknya.
  3. Milik Daerah. Ini mirip seperti badan yang modalnya dari negara, hanya saja badan ini menggunakan dana pemerintah daerah. Dengan demikian, meski kekuasaan tertinggi berada di pemerintahan, namun cukup sebatas pemerintah daerah saja.
  4. Campuran. Modal berasal dari pemerintah dan pihak swasta. Maka dalam pengambilan keputusannya harus berdasarkan kesepakatan dua pihak tersebut.
2. Jenis-Jenis Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha

Berdasarkan lapangan usahanya, badan usaha dapat dikelompokkan berikut ini.

  1. Badan Usaha Ekstraktif

Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang bergerak dalam usaha mengelola bahan-bahan yang terkandung di alam sehingga dapat memenuhi kebutuhan manusia.

Contoh: pertambangan, perikanan laut, dan perusahaan pembuatan garam.

  1. Badan Usaha Agraris

Badan usaha agraris adalah badan usaha yang kegiatannya dengan memanfaatkan bantuan alam atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian. Contoh: pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan darat.

  1. Badan Usaha Industri

Badan usaha industri adalah badan usaha yang kegiatan produksinya meliputi pengolahan bahan mentah untuk diproses menjadi bahan setengah jadi atau barang jadi yang siap untuk dikonsumsi. Contoh: industri tekstil, industri kimia, industri farmasi, industri logam, dan lain-lain.

  1. Badan Usaha Perdagangan

Badan usaha perdagangan adalah badan usaha yang aktivitasnya melakukan pembelian sejumlah barang di suatu tempat untuk dijual kembali di tempat lain dengan tujuan mencari keuntungan. Contoh: swalayan, supermarket, toko, dan sebagainya.

  1. Badan Usaha Jasa

Badan usaha jasa adalah badan usaha yang kegiatannya bergerak di bidang pelayanan jasa atau pemberian jasa kepada konsumen. Contoh: salon, biro perjalanan, bank, asuransi, pos telekomunikasi, dan sebagainya.

3. Jenis-Jenis Badan Usaha Berdasarkan Bentuknya

Menurut bentuk hukumnya atau tanggung jawab pemiliknya, badan usaha dibedakan menjadi badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta, badan usaha milik daerah, dan koperasi.

  1. Badan Usaha Milik Negara

Badan usaha milik negara (BUMN) adalah badan usaha yang didirikan oleh negara yang modalnya sebagian atau seluruhnya berasal dari negara. Contohnya, perusahaan umum, perusahaan persero, atau perseroan terbatas lainnya.

  1. Badan Usaha Milik Swasta

Bentuk-bentuk badan usaha swasta ini adalah badan usaha perseorangan, persekutuan firma, perusahaan komanditer (CV), perseroan terbatas (PT).

  1. Badan Usaha Milik Daerah

BUMD adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah dengan modal sebagian atau seluruhnya milik pemerintah daerah. Contoh, perusahaan air minum, perusahaan dagang, rumah pemotongan hewan, perusahaan dagang bank pasar, bank pembangunan daerah (Bank Jateng, Bank Papua, Bank DKI, Bank Jabar, dan Bank Sumsel).

  1. Koperasi

Koperasi merupakan salah satu badan usaha yang dikelola oleh swasta. Mengapa demikian? Berdirinya koperasi atas dasar perkumpulan orang yang melakukan kerja sama. Jadi, koperasi berdiri bukan berorientasi atas laba. Namun, koperasi memiliki peranan yang sekaligus sebagai tujuan, yaitu dalam menjalankan usahanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Karenanya, koperasi apabila dikelola dengan baik dan dikembangkan sesuai sasaran usahanya akan membantu golongan ekonomi lemah.

4.  Jenis Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara

Globalisasi ekonomi menyebabkan banyaknya usaha yang didirikan di luar negeri atau usaha luar negeri yang didirikan di dalam negeri.

  • Penanaman Modal Dalam Negeri, dimana kepemilikan modal perusahaan berada ditangan masyarakat negara sendiri.
  • Penanaman Modal Asing, adalah perusahaan milik asing yang beroperasi di wilayah Indonesia atau dalam negeri.


© Pengertian Badan Usaha Serta Fungsi dan Bentuknya
Source: https://mas-alahrom.my.id/eko/pengertian-badan-usaha-serta-fungsi-dan-bentuknya/

© Pengertian Badan Usaha Serta Fungsi dan Bentuknya

Source: https://mas-alahrom.my.id/eko/pengertian-badan-usaha-serta-fungsi-dan-bentuknya/



© Pengertian Badan Usaha Serta Fungsi dan Bentuknya
Source: https://mas-alahrom.my.id/eko/pengertian-badan-usaha-serta-fungsi-dan-bentuknya/

Last modified: Monday, 17 October 2022, 5:24 AM