6.3. Prosedur Pemeriksaan Liabilitas Jangka Pendek
1. Pelajari dan evaluasi internal control atas kewajiban jangka pendek.
Dalam hal ini auditor dapat menggunakan internal control questionaries, flow chart atau penjelasan narative.
2. Minta rincian dari kewajiban jangka pendek, baik hutang dagang maupun kewajiban lainnya, kemudian periksa penjumlahannya (footing) serta cocokkan saldonya dengan saldo hutang di buku besar (controlling account).
Harus diingat bahwa rincian-rincian tersebut harus disiapkan oleh klien. Tugas auditor adalah memeriksa rincian tersebut, bukan menyusun rincian. Jika rincian yang diberikan klien tidak cocok dengan saldo buku besarnya atau terdapat kesalahan footing, maka auditor harus mengembalikan rincian tersebut kepada klien untuk diperbaiki.
3. Untuk hutang dagang cocokkan saldo masing-masing supplier dengan saldo menurut subsidiary ledger hutang dagang (jika jumlah supplierya banyak, tidak usah 100 %).
Jika jumlah supplier banyak (misalnya 100 supplier), dan internal control klien baik maka pencocokan ke sub ledger bisa dibatasi jumlahnya. Seandainya ditemukan perbedaan antara saldo di rincian utang usaha dan saldo di sub ledger utang usaha, harus diminta agar klien yang mencari penyebab perbedaan tersebut.
4. Secara test basis (sampling), periksa bukti pendukung dari saldo hutang kepada beberapa supplier, perhatikan apakah angkanya cocok dengan purchase requisition, purchase order, receiving report dan supplier invoice. Periksa juga perhitungan mathematic (mathematical accuracy) dari dokumen-dokumen tersebut dan otorisasi dari pejabat perusahaan yang berwenang.
5. Seandainya terdapat monthly statement of account dari supplier, maka harus dilakukan rekonsiliasi antara saldo hutang menurut statement of account tersebut dengan saldo subsidiary ledger hutang.
6. Pertimbangkan untuk mengirim konfirmasi kepada beberapa supplier baik yang saldonya besar maupun yang saldonya tidak berubah sejak tahun sebelumnya.
Auditor tidak harus mengirim konfirmasi untuk utang usaha, karena sumber pencatatan utang usaha berasal dari luar perusahaan (misalnya faktur dari supplier), dan tujuan konfirmasi adalah untuk memeriksa keakratan data akuntansi klien. Jadi lain dengan konfirmasi piutang yang merupakan audit prosedur standar yang haru dilakukan oleh auditor.
7. Periksa pembayaran sesudah tanggal neraca (subsequent payment) untuk mengetahui apakah ada kewajiban yang belum dicatat (unrecorded liabilities) per tanggal neraca dan untuk meyakinkan diri mengenai kewajaran saldo hutang pertanggai neraca.
Caranya adalah dengan mereview buku pengeluaran kas sesudah tanggal neraca sampai mendekati tanggal selesainya pemeriksaan lapangan. Perhatikan apakah ada pembayaran-pembayaran diperiode sesudah tanggal neraca yang menyangkut pembelian atau biaya untuk tahun yang diperiksa yang belum diacatat sebagai liabilitas jangka pendek pertanggal neraca.
8. Seandainya ada hutang kepada bank baik dalam bentuk kredit modal kerja, kredit investasi, maupun kredit overdraft, maka kirim konfirmasi ke bank, periksa Surat perjanjian kreditnya dan buatkan excerpt dari perjanjian kredit tersebut, dan periksa otorisasi dari direksi, dewan komisaris dan RUPS untuk perolehan kredit bank tersebut.
9. Seandainya ada hutang dari pemegang saham atau dari direksi atau dari perusahaan afiliasi, yang harus dilunasi dalam waktu satu tahun yang akan datang, harus dikirim konfirmasi, periksa perjanjian kreditnya dan periksa apakah ada pembebanan bunga etas pinjaman tersebut.
10. Seandainya ada hutang leasing, periksa apakah pencatatannya sudah sesuai dengan standar akuntansi sewa guna usaha (PSAK No.30) dan apakah bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun yang akan datang sudah dicatat (direklasifikasi) sebagai kewajiban jangka pendek.
11. Periksa perhitungan dan pembayaran bunga, apakah sudah dilakukan secara akurat dan tie-up jumlah beban bunga tersebut dengan jumlah yang tercantum pada laporan laba rugi, perhatikan juga aspek pajaknya.
12. Seandainya ada saldo debit dari hutang dagang maka harus ditelusuri apakah ini merupakan uang muka pembelian atau karena adanya pengembalian barang yang dibeli tetapi sudah dilunasi sebelumnya. Kalau jumlahnya besar (material) harus direklasifikasi sebagai piutang.
13. Seandainya ada uang muka penjualan pertanggal neraca, periksa bukti pendukungnya dan periksa apakah saldo tersebut sudah diselesaikan di periode berikutnya (subsequent clearance) misalnya dengan mengirimkan barang yang dipesan oleh pembeli.
14. Seandainya ada kredit jangka panjang, harus diperiksa apakah bagian yang jatuh tempo satu tahun yang akan datang sudah direklasifikasi sebagai kewajiban jangka pendek.
15. Seandainya ada kewajiban dalam mata uang asing, periksa apakah saldo tersebut per tanggal neraca telah dikonversikan kedalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia per tanggal neraca, dan selisih kurs yang terjadi dibebankan/dikreditkan pada rugi laba tahun berjalan.
16. Untuk hutang PPh 21 dan PPN periksa apakah hutang tersebut sudah dilunasi pada periode berikutnya. Seharusnya hutang PPh 21 dan PPN per 31 December dilunasi di bulan Januari tahun berikutnya. Sedangkan untuk PPh Badan harus diperiksa apakah pada waktu mengisi dan memasukkan SPT PPh Badan, perusahaan telah membayar PPh 29 (setoran akhir).
17. Periksa dasar perhitungan accrued expenses yang dibuat oleh perusahaan, apakah reasonable dan konsisten dengan dasar perhitungan tahun sebelumnya. Selain itu harus diperiksa pembayaran sesudah tanggal neraca.
Perlu diketahui bahwa untuk memperkecil laba, bisa saja perusahaan memperbesar jumlah accrued expensenya. Dengan memeriksa pembayaran sesudah tanggal neraca auditor bisa mengetahui apakah jumlah yang di accrued betul-betul diabayar di tahun berikutnya dalam jumlah yang kurang lebih sama. Selain itu, bisa diketahui seandainya ada biaya-biaya tahun yang diperiksa yang belum dicatat diperiode sesudah tanggal neraca, sehingga harus diusulkan audit adjustmennya oleh auditor.
18. Periksa notulen rapat direksi, pemegang saham dan perjanjian-perjanjian yang dibuat perusahaan dengan pihak ketiga, untuk mengetahui apakah semua kewajiban yang tercantum dalam notulen dan perjanjian tersebut sudah dicatat per tanggal neraca.
19. Kirim konfirmasi kepada penasihat hukum perusahaan.
Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah perusahaan mempunyai asalah dibidang hukum yang memerlukan bantuan dari legal consultant atau lawyer. Misalnya, ada tuntutan dipengadilan yang pertanggal neraca prosesnya belum selesai. Seperti diketahui proses peradilah memakan waktu yang cukup lama. Hal ini menyebabkan timbulnya kontijen liabilities, yaitu liabilitas yang meungkin terjadi, mungkin juga tidak terjadi, tergantung pada kejadian dalam periode berikutnya.
20. Periksa apakah penyajian kewajiban jangka pendek di neraca dan catatan atas laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia (SAK