9.4 PROSEDUR PEMERIKSAAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK

PROSEDUR PEMERIKSAAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK

  • Pelajari dan evaluasi internal control kewajiban jangka pendek 
  • Minta perincian kewajiban jangka pendek,periksa penjumlahannya (footing) serta cocokkan saldonya dengan saldo hutang di buku besar (controlling account) 
  • Untuk hutang dagang, cocokkan saldo masing-masing supplier dengan saldo menurut subsidiary ledger hutang dagang
  • Secara test basis (sampling) periksa kecocokkan bukti pendukung saldo hutang kepada supplier (purchase requisition, purchase order, receiving report dan supplier invoice) perhitungan matematis (mathematical accuracy) dan otorisasi
  • Jika terdapat monthly statement of account dari supplier, lakukan rekonsiliasi saldo hutang menurut dokumen tersebut dengan saldo subsidiary ledger hutang
  • Kirim konfirmasi ke beberapa supplier baik yang saldonya besar maupun yang saldonya tidak berubah sejak tahun sebelumnya
  • Periksa pembayaran sesudah tanggal neraca (subsequent payment), apakah ada kewajiban yang belum dicatat (unrecorded liabilities) dan kewajaran saldo hutang per tanggal neraca
  • Jika ada hutang dari bank/pemegang saham/direksi/ perusahaan afiliasi kirimkan konfirmasi, periksa pembebanan bunga atas pinjaman dan surat perjanjiannya, buatkan excerpt perjanjian kredit dan periksa otorisasinya
  • Pencatatan hutang leasing harus sesuai dengan PSAK No. 30 (sewa guna usaha), dan pencatatan bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun yang akan datang (reklasifikasi)
  • Periksa perhitungan dan pembayaran bunga (keakuratan dan tie up beban bunga dengan yang tercantum pada laporan laba rugi) dan aspek pajaknya.
  • Telusuri asal saldo debit hutang dagang (apakah dari uang muka pembelian atau pengembalian barang yang dibeli tapi sudah dilunasi sebelumnya). Reklasifikasi sebagai piutang jika jumlahnya besar (material)
  • Periksa bukti pendukung uang muka penjualan per tanggal neraca dan apakah sudah diselesaikan diperiode berikutnya (subsequent clearance).
  • Periksa kredit jangka panjang dan apakah bagian yang jatuh tempo 1 tahun yang akan datang sudah di reklasifikasi sebagai kewajiban jangka pendek
  • Periksa kewajiban dalam mata uang asing, apakah sudah dikonversikan kedalam rupiah dengan menggunakan kurs tengan BI per tanggal neraca dan selisih kurs dibebankan/di kreditkan pada laba rugi tahun berjalan
  • Periksa pelunasan hutang PPh 21 dan PPN periode berikutnya (hutang PPh 21 dan PPN per 31 Desember harus dilunasi bulan Januari tahun berikutnya) 
  • Periksa PPh Badan, apakah saat mengisi dan memasukkan SPT PPh Badan, perusahaan telah membayar PPh 29 (setoran akhir) (lihat Exhibit 15-10)
  • Periksa dasar perhitungan accrued expenses perusahaan, apakah reasonable dan konsisten dengan dasar perhitungan tahun sebelumnya dan periksa pembayaran sesudah tanggal neraca
  • Periksa notulen rapat direksi, pemegang saham, dan perjanjian yang dibuat dengan pihak ketiga, untuk mengatahui pencatatan per tanggal neraca semua kewajiban yang tercantum dalam notulen dan perjanjian tersebut
  • Kirim konfirmasi ke penasihat hukum perusahaan 

Last modified: Tuesday, 16 May 2023, 6:08 AM