9.4 PROSEDUR PEMERIKSAAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK
PROSEDUR PEMERIKSAAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK
- Pelajari dan evaluasi internal control kewajiban jangka pendek
- Minta perincian kewajiban jangka pendek,periksa penjumlahannya (footing) serta cocokkan saldonya dengan saldo hutang di buku besar (controlling account)
- Untuk hutang dagang, cocokkan saldo masing-masing supplier dengan saldo menurut subsidiary ledger hutang dagang
- Secara test basis (sampling) periksa kecocokkan bukti pendukung saldo hutang kepada supplier (purchase requisition, purchase order, receiving report dan supplier invoice) perhitungan matematis (mathematical accuracy) dan otorisasi
- Jika terdapat monthly statement of account dari supplier, lakukan rekonsiliasi saldo hutang menurut dokumen tersebut dengan saldo subsidiary ledger hutang
- Kirim konfirmasi ke beberapa supplier baik yang saldonya besar maupun yang saldonya tidak berubah sejak tahun sebelumnya
- Periksa pembayaran sesudah tanggal neraca (subsequent payment), apakah ada kewajiban yang belum dicatat (unrecorded liabilities) dan kewajaran saldo hutang per tanggal neraca
- Jika ada hutang dari bank/pemegang saham/direksi/ perusahaan afiliasi kirimkan konfirmasi, periksa pembebanan bunga atas pinjaman dan surat perjanjiannya, buatkan excerpt perjanjian kredit dan periksa otorisasinya
- Pencatatan hutang leasing harus sesuai dengan PSAK No. 30 (sewa guna usaha), dan pencatatan bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun yang akan datang (reklasifikasi)
- Periksa perhitungan dan pembayaran bunga (keakuratan dan tie up beban bunga dengan yang tercantum pada laporan laba rugi) dan aspek pajaknya.
- Telusuri asal saldo debit hutang dagang (apakah dari uang muka pembelian atau pengembalian barang yang dibeli tapi sudah dilunasi sebelumnya). Reklasifikasi sebagai piutang jika jumlahnya besar (material)
- Periksa bukti pendukung uang muka penjualan per tanggal neraca dan apakah sudah diselesaikan diperiode berikutnya (subsequent clearance).
- Periksa kredit jangka panjang dan apakah bagian yang jatuh tempo 1 tahun yang akan datang sudah di reklasifikasi sebagai kewajiban jangka pendek
- Periksa kewajiban dalam mata uang asing, apakah sudah dikonversikan kedalam rupiah dengan menggunakan kurs tengan BI per tanggal neraca dan selisih kurs dibebankan/di kreditkan pada laba rugi tahun berjalan
- Periksa pelunasan hutang PPh 21 dan PPN periode berikutnya (hutang PPh 21 dan PPN per 31 Desember harus dilunasi bulan Januari tahun berikutnya)
- Periksa PPh Badan, apakah saat mengisi dan memasukkan SPT PPh Badan, perusahaan telah membayar PPh 29 (setoran akhir) (lihat Exhibit 15-10)
- Periksa dasar perhitungan accrued expenses perusahaan, apakah reasonable dan konsisten dengan dasar perhitungan tahun sebelumnya dan periksa pembayaran sesudah tanggal neraca
- Periksa notulen rapat direksi, pemegang saham, dan perjanjian yang dibuat dengan pihak ketiga, untuk mengatahui pencatatan per tanggal neraca semua kewajiban yang tercantum dalam notulen dan perjanjian tersebut
- Kirim konfirmasi ke penasihat hukum perusahaan
Last modified: Tuesday, 16 May 2023, 6:08 AM