Bentuk-Bentuk Korupsi

Berikut dipaparkan berbagai bentuk korupsi yang diambil dari Buku Saku yang dikeluarkan oleh KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK : 2006)

No

Bentuk Korupsi

Perbuatan Korupsi

1

Kerugian Keuangan Negara

• Secara melawan hukum melakukan perbuatan mem- perkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;

• Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada.

2

Suap Menyuap

• Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara negara .... dengan maksud supaya berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya;

• Memberi sesuatu kepada Pegawai Negeri atau penye- lenggara negara .... karena atau berhubungan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam ja- batannya;

• Memberi hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang mele- kat pada jabatan atau kedudukannya atau oleh pemberi hadiah/janji dianggap melekat pada jabatan atau kedu- dukan tersebut;

• Bagi Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang

menerima pemberian atau janji;

 Bagi Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan sesuatu atau ti- dak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang ber- tentangan dengan kewajibannya;

• Bagi Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan sesuatu atau ti- dak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang ber- tentangan dengan kewajibannya;

• Bagi Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau pa- tut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubung- an dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya;

• Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim

dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara;

• Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan, berhubung dengan perkara;

• Hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal di- ketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji ter- sebut diberikan untuk memepengaruhi putusan perkara.

3

Penggelapan dalam Jabatan

• Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan

 

 

sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang

disimpan karena jabatannya, atau uang/surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut;

•  Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang di- tugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan adminstrasi;

• Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang di- tugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan, merusakkan atau membuat tidak da- pat dipakai barang, akta, surat atau daftar yang digu- nakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jaba- tannya;

• Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang di- tugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja membiarkan orang lain menghilangkan, menghancur- kan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut;

• Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang di- tugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja membantu orang lain menghilangkan, menghancur- kan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut;

4

Pemerasan

•  Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain se- cara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

• Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada wak- tu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bu- kan merupakan utang;

• Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima atau memotong pembayaran kepada Pegawai negeri atau peny- elenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah- olah Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.

5

Perbuatan Curang

• Pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat ban- gunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu me- nyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang;

• Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau menyerahkan bahan bangunan, sengaja membiarkan per- buatan curang;

 

 

•  Setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang

keperluan TNI atau Kepolisian Negara RI melaku- kan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang;

•  Setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan TNI atau Kepolisian Negara RI melakukan perbuatan curang dengan sengaja mem- biarkan perbuatan curang.

6

Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan

•  Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik lang- sung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau perse- waan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk se- luruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

7

Gratifikasi

• Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau peny- elenggara dianggap pemberian suap, apabila ber- hubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban tugasnya.

Anti-Korupsi

Gambar 2: Salah satu pamflet disebarkan oleh sponsor pengerah tenaga kerja untuk rekruitmen tenaga kerja Indonesia perempuan di luar negeri, memberi janji kemudahan dan menawarkan berbagai bonus; rawan praktek pemalsuan identitas yang mengarah pada korupsi pada lingkup ketenagakerjaan. (foto: Riana Puspasari)

Bentuk/jenis tindak pidana korupsi dan tindak pidana yang berkaitan dengan korupsi berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi dapat dikelompokkan :

1.        Melawan hukum untuk memperkaya diri dan dapat merugikan keuangan Negara

2.        Menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan Negara

3.        Menyuap pegawai negeri

4.        Memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya

5.        Pegawai negeri menerima suap

6.        Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya

7.        Menyuap hakim

8.        Menyuap advokat

9.        Hakim dan advokat menerima suap

10.     Pegawai  negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan

11.     Pegawai  negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan  administrasi

12.     Pegawai negeri merusakkan bukti

13.     Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti

14.     Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti

15.     Pegawai negeri memeras

16.     Pegawai negeri memeras pegawai yang lain

17.     Pemborong berbuat curang

18.     Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang

19.     Rekanan TNI/Polri berbuat curang

20.     Pengawas rekanan TNI/Polri membiarkan perbuatan curang

21.     Penerima barang TNI/Polri membiarkan perbuatan curang

22.     Pegawai negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain

23.     Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya

24.     Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak lapor KPK

25.     Merintangi proses pemeriksaan

26.     Tersangka tidak memberikan keterangan mengenai kekayaannya

27.     Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka

28.     Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu

29.     Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu

30.     Saksi yang membuka identitas pelapor

Selain perbuatan sebagaimana dipaparkan diatas, dalam praktik di masyarakat dikenal pula istilah gratifikasi.

1.  Pengertian Gratifikasi

Black’s Law Dictionary memberikan pengertian Gratifikasi atau Gratification: “a voluntarily given reward or recompense for a service or benefit” (gratifikasi adalah sebuah pemberian yang diberikan atas diperolehnya suatu bantuan atau keuntungan”).

2. Bentuk Gratifikasi

a.  Gratifikasi positif adalah pemberian hadiah dilakukan dengan niat yang tulus dari seseorang kepada orang lain tanpa pamrih artinya pemberian dalam bentuk “tanda kasih” tanpa mengharapkan balasan apapun.

b.  Gratifikasi negatif adalah pemberian hadiah dilakukan dengan tujuan pamrih, pemberian jenis ini yang telah membudaya dikalangan birokrat maupun pengu- saha karena adanya interaksi kepentingan.

Dengan demikian secara perspektif gratifikasi tidak selalu mempunyai arti jelek, namun harus dilihat dari kepentingan gratifikasi. Akan tetapi dalam praktik seseorang memberikan sesuatu tidak mungkin dapat dihindari tanpa adanya pamrih.

Di negara-negara maju, gratifikasi kepada kalangan birokrat dilarang keras dan kepada pelaku diberikan sanksi cukup berat, karena akan mempengaruhi pejabat birokrat dalam menjalankan tugas dan pengambilan keputusan yang dapat menimbulkan ketidakseimbangan dalam pelayanan publik. Bahkan di kalangan privat pun larangan juga diberikan, contoh pimpinan stasiun televisi swasta melarang dengan tegas reporter atau wartawannya menerima uang atau barang dalam bentuk apa pun dari siapapun dalam menjalankan tugas pemberitaan. Oleh karena itu gratifikasi harus dilarang bagi birokrat dengan disertai sanksi yang berat (denda uang atau pidana kurungan atau penjara) bagi yang melanggar dan harus dikenakan kepada kedua pihak (pemberi dan penerima).

Gratifikasi menurut UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan penjelasannya didefinisikan sebagai pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Dalam Pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 dinyatakan bahwa “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”. Apabila seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima suatu pemberian, maka ia mempunyai kewajiban untuk melaporkan kepada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 C UU No 20 Tahun 2001, yaitu :

a.      Ketentuan pada Pasal 12 B ayat (1) mengenai gratifikasi dianggap sebagai pemberian suap dan tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK;

b.      Laporan penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima;

c.      Dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan laporan, KPK wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara;

d.     Tata cara penyampaian laporan dan penentuan status gratifikasi diatur menurut Undang-undang tentang KPK.

 

Contoh pemberian yang dapat digolongkan sebagai gratifikasi, antara lain :

a. Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu;

b. Hadiah atau sumbangan dari rekanan yang diterima pejabat pada saat perkawinan anaknya;

c. Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat/pegawai negeri atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma;

d. Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat/pegawai negeri untuk pembelian barang atau jasa dari rekanan;

e. Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat/pegawai negeri;

f. Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan;

g. Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat/pegawai negeri pada saat kunjungan kerja;

h. Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat/pegawai negeri pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya;

i. Pembiayaan kunjungan kerja lembaga legislatif, karena hal ini dapat memengaruhi legislasi dan implementasinya oleh eksekutif;

j. Cideramata bagi guru (PNS) setelah pembagian rapor/kelulusan;

k. Pungutan liar di jalan raya dan tidak disertai tanda bukti dengan tujuan sumbangan tidak jelas, oknum yang terlibat bisa jadi dari petugas kepolisian (polisi lalu lintas), retribusi (dinas pendapatan daerah), LLAJR dan masyarakat (preman). Apabila kasus ini terjadi KPK menyarankan agar laporan dipublikasikan oleh media massa dan dilakukan penindakan tegas terhadap pelaku;

l. Penyediaan biaya tambahan (fee) 10-20 persen dari nilai proyek.

m. Uang retribusi untuk masuk pelabuhan tanpa tiket yang dilakukan oleh Instansi Pelabuhan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendapatan Daerah;

n. Parsel ponsel canggih keluaran terbaru dari pengusaha ke pejabat;

o. Perjalanan wisata bagi bupati menjelang akhir jabatan;

p. Pembangunan tempat ibadah di kantor pemerintah (karena biasanya sudah tersedia anggaran untuk pembangunan tempat ibadah dimana anggaran tersebut harus dipergunakan sesuai dengan pos anggaran dan keperluan tambahan dana dapat menggunakan kotak amal);

q. Hadiah pernikahan untuk keluarga PNS yang melewati batas kewajaran;

r.  Pengurusan KTP/SIM/Paspor yang “dipercepat” dengan uang tambahan;

s. Mensponsori konferensi internasional tanpa menyebutkan biaya perjalanan yang transparan dan kegunaannya, adanya penerimaan ganda, dengan jumlah tidak masuk akal;

t. Pengurusan izin yang dipersulit.

Dengan demikian pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi adalah pemberian atau janji yang mempunyai kaitan dengan hubungan kerja atau kedinasan dan/atau semata-mata karena keterkaitan dengan jabatan atau kedudukan pejabat/ pegawai negeri dengan si pemberi.


Terakhir diperbaharui: Monday, 27 September 2021, 09:08