Penerimaan gratifikasi tersebut bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.

Penerimaan gratifikasi tersebut bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima. Unsur ini dapat dipahami sebagai berikut: 

a. Penerimaan gratifikasi dilarang oleh hukum yang berlaku. Hal ini tidak dibatasi aturan  hukum tertulis semata, namun juga menyentuh aspek kepatutan dan kewajaran yang hidup  dalam masyarakat. 

b. Unsur ini tidak menghendaki berbuat/tidak berbuatnya pegawai negeri/penyelenggara  negara sebelum ataupun sebagai akibat dari pemberian gratifikasi

c. Penerimaan yang memiliki konflik kepentingan. 

d. Gratifikasi yang diterima tersebut tidak dilaporkan pada KPK dalam jangka waktu paling  lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima. 



Last modified: Monday, 6 December 2021, 8:32 AM