Gratifikasi yang tidak boleh diterima

Gratifikasi yang tidak boleh diterima

Gratifikasi yang tidak boleh diterima sebagai berikut:

Gratifikasi yang tidak boleh diterima adalah gratifikasi terlarang, yaitu yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara negara. Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah contoh gratifikasi yang tidak boleh diterima :

 a. terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat diluar penerimaan yang sah; 

b. terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran diluar penerimaan yang sah; 

c. terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi diluar penerimaan yang sah; 

d. terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas diluar penerimaan yang sah/resmi dari Instansi; 

e. dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai;

f. dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya; 

g. sebagai akibat dari perjanjian kerjasama/kontrak/kesepakatan dengan pihak lain; 

h. sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa;

 i. merupakan hadiah atau souvenir bagi pegawai/pengawas/tamu selama kunjungan dinas;

 j. merupakan fasilitas hiburan, fasilitas wisata, voucher oleh Pejabat/Pegawai dalam kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya dengan pemberi gratifikasi yang tidak relevan dengan penugasan yang diterima; 

k. dalam rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan /perlakuan pemangku kewenangan;

 l. dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugas Pejabat/Pegawai;

 m. dan lain sebagainya



Terakhir diperbaharui: Tuesday, 7 December 2021, 22:52