RANGKUMAN

  1. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) ialah suatu Badan yang dibentuk disuatu perusahaan untuk membantu melaksanakan dan menangani usaha-usaha keselamatan dan kesehatan kerja yang keanggotaannya terdiri dari unsur pengusaha dantenaga kerja. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) merupakan wadah kerja sama antara unsur pimpinan perusahaan dan tenaga kerja dalam menangani masalah Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di perusahaan. 
  2. P2K3 dibentuk pengusaha dan disyahkan oleh Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk.
  3. Pengurus P2K3 terdiri atas unsur pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari pembina, ketua, sekretaris dan Anggota yang jumlahnya disesuaikan dengan besar kecilnya perusahaan.
  4. Pembinaan P2K3 adalah Pimpinan Perusahaan, Ketua dari Unsur Pengusaha yang membidangi K3 dan Sekretaris sebaiknya ahli K3 atau petugas di bidang k3.

Last modified: Wednesday, 18 November 2020, 9:44 AM