2.4. PENGERTIAN HUKUM PERSAINGAN USAHA

          Hukum Persaingan Usaha terdiri dari kata hukum dan persaingan usaha. Bila dikehendaki persaingan usaha dapat dipecah lagi menjadi kata persaingan dan usaha. Hukum merupakan pengatur dan petunjuk dalam kehidupan bermasyarakat (levensvoorschriten) sehingga hukum selalu sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat itu sendiri. Menurut Borst hukum ialah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia didalam masyarakat, yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan. Utrecht dan Van Apeldoorn beranggapan bahwa untuk memberikan suatu definisi yang tepat tentang hukum adalah tidak mungkin. Hukum mengatur hubungan didalam masyarakat antara orang dengan orang atau antara anggota masyarakat yang lain. Bentuk hubungannya dapat lebih terinci lagi dalam bermacam-macam bentuk seperti perkawinan, tempat kediaman, perjanjian-perjanjian, dan lain sebagainya.
          Persaingan merupakan suatu perjuangan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang tertentu (kelompok sosial), agar memperoleh kemenangan memperlihatkan keunggulan masing-masing yang dilakukan oleh perseorangan (perusahaan, negara) pada bidang perdagangan, produksi, maupun persenjataan.Usaha dalam kehidupan sehari-hari dapat diartikan sebagai upaya manusia untuk melakukan sesuatu guna mencapai tujuan tertentu, usaha atau dapat juga disebut suatu perusahaan adalah suatu bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan, baik yang
diselenggarakan oleh perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan di suatu daerah dalam suatu negara.

          Persaingan usaha adalah kondisi dimana terdapat dua pihak (pelaku usaha) atau lebih berusaha untuk saling mengungguli dalam mencapai tujuan yang sama dalam suatu usaha tertentu. Pengertian dari hukum persaingan usaha adalah hukum yang mengatur tentang interaksi atau hubungan perusahaan atau pelaku usaha di pasar, sementara tingkah laku
perusahaan ketika berinteraksi dilandasi atas motif-motif ekonomi. Pengertian persaingan usaha secara yuridis selalu dikaitkan dengan persaingan dalam ekonomi yang berbasis pada pasar, dimana pelaku usaha baik perusahaan maupun penjual secara bebas berupaya untuk mendapatkan konsumen guna mencapai tujuan usaha atau perusahaan tertentu yang didirikannya
. Dilihat dari segi ekonomi, pengertian persaingan atau competition adalah:
a. Merupakan suatu bentuk struktur pasar, dimana jumlah perusahaan yang menyediakan barang di pasar menjadi indikator dalam menilai bentuk pasar seperti persaingan sempurna (perfect competition), Oligopoli (adanyabeberapa pesaing besar).
b. Suatu proses dimana perusahaan saling berlomba dan berusaha untuk merebutkonsumen atau pelanggan untuk dapat menyerap produk barang dan jasa yangmereka hasilkan, dengan cara:

1) Menekan harga (price competition);

2) Persaingan bukan terhadap harga (non price competition) melalui deferensial produk, pengembangan HAKI, promosi/iklan, pelayanan purna jual;

3) Berusaha untuk lebih efesien (low cost production).

Terakhir diperbaharui: Thursday, 16 March 2023, 16:47