PRAKTEK MONOPOLI

Persaingan usaha yang tidak terkendali akan menumbuhkan terjadinya praktek monopoli sebagai suatu sistem yang berlawanan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha itu sendiri. Eksistensi monopoli dalam suatu kegiatan ekonomi dapat terjadi dalam berbagai jenis, ada yang merugikan dan ada yang menguntungkan perekonomian masyarakatnya. Oleh karena itu, pengertian masing-masing jenis monopoli perlu dijelaskan untuk membedakan mana monopoli yang dilarang karena Vol. 7 No. 2, Juli 2014 Jurnal Al-‘Adl 41 merugikan masyarakat dan mana yang memberikan kontribusi positif bagi kesejahteran masyarakat.

Oleh karena itu ada beberapa bentuk monopoli:

1.Monopoli terjadi sebagai akibat dari superior skil, yang salah satunya dapat terwujud dari pemberian hak paten secara ekslusif oleh negara.

2. Monopoli terjadi karena amanah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 33 menghendaki negara untuk menguasai bumi dan air berikut kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, serta cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak yang termaktub dalam pasal 51 UU nomor tahun 1999.

          Monopoli karena historical accident dikatakan demikian, monopoli terjadi secara alamiah, tidak sengaja dan berlangsung karena proses alamiah.4Persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan aktifitas baik produksi maupun pemasaran atau penjualan barang dan jasa yang dilakukan dengan cara mengabaikan nilai-nilai kejujuran, melawan hukum dan penetapan harga dengan cara yang dzalim, ini merupakan bagian gejala pasar yang tidak sehat. Pasar yang sempurna adalah produsen maupun konsumen mempunyai pengetahuan yang mapan terhadap harga dari berbagai aspek antara lain utilitas, kualitas, dan metode produksi dari barang yang ada di pasar tersebut.

             Sebelum diberlakukan peraturan perundang-undangan terkait dengan larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, syari’ah telah menetapkan beberaapa prinsip dasar larangan transaksi yang mengandung unsur keharaman baik dari aspek zatnya (haram li dzaatihi) maupun dari aspek lainnya (haram li ghairihi) yang berhubungan dengan perilaku usaha. Berikut ini di uraikan ada beberapa contoh prinsip dasar larangan usaha tidak sehat adalah sebagai berikut:

  • Riba (Interest): Secara bahasaberarti tambahan (ziyadah). Dengan kata lain, riba artinya tumbuh dan membesar. Sedangkan secara terminologi riba dapat diartikan sebagai pengambilan tambahan dari harta pokok secara batil. Jumhur ulama praktek riba dapat terjadi dalam aqad hutang piutang maupun jual beli. Termasuk kategori riba hutang piutang, meliputi riba qard dan riba jahiliyah. Sedangkan termasuk riba jual beli adalah riba fadhl dan riba nasi’ah.
  • Tadlis (menyembunyikan cacat barang). Dalam setiap transaksi bisnis harus didasarkan pada prinsip keridhaan. Agar tidak merusak keridhaan, maka kedua belah pihak harus mempunyai informasi yang sama terhadap objek aqad. Ketidaktahuan salah satu pihak terhadap objek aqad akibat adanya aib yang sengaja disembunyikan disebut dengan tadlis. Dengan kata lain, tadlis ialah menyembunyikan objek aqad dari keadaan sebenarnya sehingga merugikan salah satu pihak. Penipuan tersebut dapat.
  • terjadi pada transaksi bisnis dalam hal ketidakjelasan kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan.
  • Taghrir (ketidakpastian) berasal dari kata bahasa Arab gharar, yang berarti : akibat, resiko, bencana, ketidakpastian, dsb. Dalam ilmu ekonomi taghrir ini lebih dikenal sebagai ketidak pastian atau risiko. Sebagai istilah dalam fiqhi muamalah, taghrir berarti: melakukan sesuatu secara membabi buta tanpa pengetahuan yang mencukupi, atau mengambil resiko sendiri dari suatu perbuatan yang mengandung resiko tanpa mengetahui dengan persis apaakibatnya atau memasuki kanca resiko tanpa memikirkan konsekuensinya.

           Menurut Ibnu Taimiyah, gharar terjadi bila seseorang tidak tahu apa yang tersimpan bagi dirinya pada akhir suatu kegiatan bisnis atau jual beli.8 Adiwarman juga memberi pengertian bahwa gharar juga dapat dimaknai pertaruhan. Menurut bahasa, makna al-gharar berarti pertaruhan (al-khatar). Dikatakan pertaruhan karena sesuatu yang dijadikan objek aqad bersifat tidak jelas (ghaib). Dari makna tersebut dapat diketahui bahwa transaksi yang mengandung ketidak jelasan objek akad dapat disebut gharar dalam ajaran Islam hukumnya haram, karena dengan pertaruhan dalam menimbulkan sikap permusuhan bag yang dirugikan disebabkan adanya unsur penipuan.

  1. Taghrir dalam kuantitas Contoh taghrir dalam kuantitas adalah system ijon, misalnya petani sepakat menjual hasl panenenya (beras dengan kualitas A) kepada tengkulak dengan harga Rp. 750.000,- padahal pada saat kesepakatan dilakukan sawah petani belum dapat di panen. Dengan demikian , kesepakatan jual beli dilakukan tanpa menyebutkan spesipikasi mengenai berapa kuantitas yang di jual (berapa ton, berapa kuintal misalnya) padahal harga sudah ditetapkan. Dengan demikian terjadi ketidakpastian menyangkut kuantitas barang yang ditransaksikan.
  2. Taghrir dalam Kualitas. Contoh taghrir dalam kualitas adalah menjual anak sapi yang masih di dalam kandungan induknya.
  3. Taghrir dalam Harga Taghrir dalam harga terjadi ketika, misalnya seorang penjual menyatakan bahwa ia akan menjual satu unit panic merk ABC seharga Rp. 10.000,- bila dibayar tunai, atau Rp. 50.000,- bila dibayar kredit selama lima bulan, kemudian si pembeli menjawab setuju. Ketidakpastian muncul karena adanya dua harga dalam satu akad.
  4. Taghrir waktu penyerahan. Misalkan adi kehilangan mobil VW Beetle. Ia kebetulan sudah lama ingin memiliki VW Beetle seperti yang di miliki adi, karena itu ia ingin membelinya. Akhirnya adi dan ida membuat kesepakatan. Adi menjual mobil VW beetle yang hilanng tersebut kepada ida seharga Rp 100 juta. Harga pasar VW beetle adalah Rp 300 juta. Mobil akan di serahkan segera setelah di temukan. Dalam transaksi ini terjadi ketidakpastian menyangkut waktu penyerahan barang, karena barang yang di jual tidak di ketahui keberadaanya.
  5. Ikhtikar (penimbunan). Dalam istilah fiqhi adalah kegiatan mengumpul komoditas tertentu yang dilakukan secara sengaja sampai batas waktu hingga terjadi kenaikan harga-harga. Hal ini dianggap menghalangi orang lain untuk mendapatkan komoditas dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut.
  6. Tallaqi Rukban adalah kegiatan atau aktifitas pedagang-pedagang dengan cara menyambut para penjual komoditas atau kafila dari luar kota sebelum sampai di pasar kemudian membeli dengan harga murah agar mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.
  7. Gahbn (mengurang takaran ) secara bahasa berarti pengurangan dengan kata lain pengurangan jumlah objek akad sehingga tidak sesuai hasil kesepakatan sehingga akan merugikan pihak lain.

         Persaingan usaha seringkali memberikan dampak pada pelaku usha baik dampak positif maupun negatif. Dampak positif dari persaingan usaha dapat mendorong pemanfaatan sumber daya ekonomi secara efisien, merangsang peningkatan mutu produk, pelayanan konsumen, proses produksi dan inovasi teknologi, memberi kesempatan pada konsumen untuk melakukan pilihan produk atau jasa dengan harga yang wajar. Sedangkan dampak negatif jika persaingan usaha dilakukan secara bebas dan tidak wajar serta tidak dikelolal secara baik, maka dapat berpotensi tumbuhya persaingan yang tidak sehat dan dapat merugikan pelaku usaha lain dan konsumen dan menumbuhkan terjadinya praktek monopoli sebagai suatu sistem yang berlawanan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha itu sendiri.

            Pasar persaingan sempurna adalah merupakan sebuah struktur pasar yang dapat menjamin terwujudnya aktifitas memproduksi barang atau jasa yang optimal dan efisien. Sehingga baik penjual maupun pembeli memiliki pengetahuan atau informasi tentang harga dan dapat menerima tingkat harga yang terbentuk didalam pasar. Baik penjual maupun pembeli tidak boleh berspekulasi tentang harga, jika penjual menjual produknya dengan harga murah maka dia akan mengalami kerugian dan jika ia menjualnya terlalu mahal maka pelanggan atau pembeli akan lari kepenjual lainnya disebabkan karena ketidakmampuan pembeli terhadap harga produk tersersebut.

Terakhir diperbaharui: Tuesday, 1 June 2021, 18:23