POSISI DOMINAN

Posisi dominan atau kekuatan pasar suatu pelaku usaha menjadi pertimbangan yang penting dalam
mengadili suatu masalah predatory pricing, bahkan juga pada suatu otoritas persaingan yang tidak
menggunakan recoupment test. Sebagaimana diuraikan di atas, kondisi posisi dominan atau mempunyai kekuatan pasar yang besar sering kali menjadi salah satu syarat penting yang harus dipenuhi suatupelaku usaha yang ingin menjalankan strategi predatory pricing.
     Posisi dominan pelaku usaha akan memberi peluang besar bagi pelaku usaha predator untuk
melakukan recoupment atas kerugian yang dideritanya selama menjalankan harga predator. Dengan
posisi dominan yang dimilikinya, suatu pelaku usaha mempunyai kemampuan yang lebih besar
untuk bertindak sebagai predator melalui 2 (dua) cara, sebagaimana dijelaskan berikut ini. Pertama,
menurunkan harga serendah mungkin sambil meningkatkan output untuk menyerap permintaan
pasar pada harga yang rendah tersebut. Pemotongan harga tidak mungkin dilakukan suatu pelaku
usaha tanpa harus diikuti pengambilalihan bagian pasar dari pelaku usaha pelaku usaha pesaingnya.
    Apabila pelaku usaha predator tidak dapat berproduksi lebih untuk menyerap permintaan
pasar yang selama ini disediakan oleh pesaingnya, maka kelebihan permintaan pasar akan
menyebabkan harga yang ditetapkan predator tidak akan efektif. Terlebih lagi bagi produsen
tunggal melakukan praktik predatory pricing lebih bertujuan untuk menghambat masuknya pesaing.
Pemotongan harga tidak hanya mengharuskan produsen memenuhi permintaan yang sudah ada
sebelumnya tetapi juga permintaan yang meningkat akibat penurunan harga tersebut.
Apabila produsen tidak mempunyai market power yang besar untuk memenuhi seluruh
permintaan tersebut, maka pesaingnya yang dapat menutupi kelebihan permintaan tersebut juga
akan mampu menetapkan harga lebih tinggi dari harga yang ditetapkan predator, sehingga tidak
akan mensukseskan tujuan predator. Kedua, memberlakukan hambatan masuk dan hambatan masuk
kembali (entry barriers dan re-entry barriers) ke pasar.

Posisi dominan atau menjadi lebih unggul di pasar bersangkutan adalah menjadi salah satu tujuan
pelaku usaha. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha berusaha menjadi yang lebih unggul (market leader)
pada pasar yang bersangkutan. Penguasaan posisi dominan di dalam hukum persaingan usaha tidak
dilarang, sepanjang pelaku usaha tersebut dalam mencapai posisi dominan(nya) atau menjadi pelaku
usaha yang lebih unggul (market leader) pada pasar yang bersangkutan atas kemampuannya sendiri
dengan cara yang fair. Konsep hukum persaingan usaha adalah menjaga persaingan usaha yang sehat
tetap terjadi di pasar yang bersangkutan dan mendorong pelaku usaha menjadi pelaku usaha yang
mempunyai posisi dominan (menjadi unggul) melalui persaingan usaha yang sehat dan efektif.
UU No. 5 Tahun 1999 tidak melarang pelaku usaha menjadi perusahaan besar. UU No. 5
Tahun 1999 justru mendorong pelaku usaha untuk dapat bersaing pada pasar yang bersangkutan.
Persaingan inilah yang memacu pelaku usaha untuk melakukan efisiensi dan inovasi-inovasi untuk
menghasilkan produk yang lebih berkualitas dan harga yang kompetitif dibandingkan dengan
kualitas produk dan harga jual dari pesaingnya. Persainganlah yang mendorong pelaku usaha menjadipelaku usaha yang dominan.
Pertanyaannya adalah apa definisi atau pengertian posisi dominan? Dalam perspektif
ekonomi, posisi dominan adalah posisi yang ditempati oleh perusahaan yang memiliki pangsa pasar
terbesar. Dengan pangsa pasar yang besar tersebut perusahaan memiliki market power. Dengan market power tersebut, perusahaan dominan dapat melakukan tindakan/strategi tanpa dapat dipengaruhi oleh perusahaan pesaingnya.
Dalam UU No. 5 Tahun 1999, posisi dominan didefinisikan sebagai suatu keadaan di mana
pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti atau suatu pelaku usaha mempunyai posisi
lebih tinggi daripada pesaingnya pada pasar yang bersangkutan dalam kaitan pangsa pasarnya,
kemampuan keuangan, akses pada pasokan atau penjualan serta kemampuan menyesuaikan pasokan
atau permintaan barang atau jasa tertentu.251 Ketentuan Pasal 1 angka 4 UU No. 5 Tahun 1999

tersebut menetapkan syarat atau parameter posisi dominan. Dari ketentuan Pasal 1 angka 4 tersebut
dapat disimpulkan terdapat 4 syarat yang dimiliki oleh suatu pelaku usaha sebagai pelaku usaha yang
mempunyai posisi dominan, yaitu pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti atau pelaku
usaha mempunyai posisi yang lebih tinggi dibandingkan dengan pelaku usaha pesaingnya di pasar
yang bersangkutan dalam kaitan:
1. pangsa pasarnya;
2. kemampuan keuangan;
3. kemampuan akses pada pasokan atau penjualan; dan
4. kemampuan menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
Syarat yang ditetapkan oleh Pasal 1 angka 4 UU No. 5 Tahun 1999 yang penting adalah bahwa
pelaku usaha yang mempunyai posisi dominan mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya
dalam kaitan pangsa pasar, kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan,
dan kemampuan menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Ketentuan
persentase pangsa pasar suatu pelaku usaha sebagai pelaku usaha yang mempunyai posisi dominan
diatur di dalam Pasal 25 ayat (2) yang menetapkan bahwa:
“Pelaku usaha memiliki posisi dominan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% (lima puluh persen)
atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu; atau
b. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% (tujuh puluh
lima persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.”

Jadi, apabila pelaku usaha tertentu memenuhi unsur-unsur yang ditetapkan dalam Pasal 1
angka 4 tersebut dan ketentuan Pasal 25 ayat (2), maka pelaku usaha tersebut dapat disebut pelaku
usaha yang mempunyai posisi dominan. Pelaku usaha yang mempunyai posisi dominan adalah
pelaku usaha yang mempunyai kendali atas pasar bersangkutan dan tidak mempunyai pesaing yang
signifikan. Dengan posisi dominan tersebut, pelaku usaha dapat melakukan strategi yang bersifat
independen terhadap perilaku pelaku usaha pesaingnya. Perilaku independen pelaku usaha dominan
untuk menentukan strategi pemasaran, penetapan syarat-syarat perdagangan tertentu dan penetapan
harga, karena pelaku usaha dominan mempunyai market power. Market power adalah kemampuan
perusahaan mempengaruhi harga dari barang dan jasa yang dijualnya. Dengan demikian market power merefleksikan posisi dominan suatu pelaku usaha di pasar yang bersangkutan.252
Salah satu ciri-ciri pelaku usaha yang mempunyai posisi dominan adalah jika pelaku usaha
tersebut dapat melakukan persaingan usaha tidak sehat pada pasar yang bersangkutan secara mandiri/ individu tanpa memperhitungkan pesaing-pesaingnya. Kedudukan seperti ini karena kepemilikan pangsa pasarnya, atau karena kepemilikan pangsa pasar ditambah dengan kemampuan pengetahuan tehnologinya, bahan baku atau modal, sehingga pelaku usaha tersebut mempunyai kekuasaan untuk menentukan harga atau mengontrol produksi atau pemasaran terhadap bagian penting dari produkproduk yang diminta.253 Jadi, keadaan suatu pasar yang dapat dipengaruhi oleh satu pelaku usaha secara mandiri, karena pelaku usaha tersebut mempunyai pangsa pasar yang lebih tinggi daripada pesaingnya dan kemampuan keuangan yang lebih kuat dari pada pesaingnya serta mampu menetapkan harga dan mengatur pasokan barang di pasar yang bersangkutan.

Dengan demikian akibat tindakan pelaku usaha yang mempunyai posisi dominan tersebut
pasar menjadi terdistorsi. Pelaku usaha tersebut secara independen254 tanpa mempertimbangkan
keadaan pesaingnya dapat mempengaruhi pasar akibat penyalahgunaan posisi dominannya. Lebih
lanjut, Komisi Uni Eropa dan Pengadilannya membangun konsep posisi dominan sejak ditetapkannya
putusan terhadap United Brands, yaitu
”a position of economic strength enjoyed by an undertaking which enable it to prevent effective
competition being maintained on the relevant market by giving it power to behave to an appriable
extent independently of its competitors, customers and ultimately of consumers”.255
Posisi dominan dapat dimiliki oleh satu pelaku usaha sebagaimana disebut di atas, yaitu
yang disebut dengan monopoli,256 jika satu pelaku usaha tidak mempunyai pesaing pada pasar yang
bersangkutan atau jika pelaku usaha tersebut mempunyai pangsa pasar yang lebih tinggi daripada
pesaingnya. Posisi dominan dapat juga dikuasai oleh dua atau lebih pelaku usaha yang disebut
dengan oligopoly.257 Oligopoly adalah keadaan di mana suatu pasar terdapat dua atau lebih pelaku
usaha yang mempunyai kekuatan pasar yang hampir sama atau seimbang. Para oligopolis tersebut
secara bersama-sama dapat menyalahgunakan posisi dominannya sehingga mengakibatkan praktik
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat pada pasar yang bersangkutan.
Dengan demikian para oligopolis tersebut tidak saling bersaing pada pasar yang
bersangkutan, sebaliknya bahkan mereka menciptakan suatu kondisi dan menikmatinya, di mana
mereka dapat mendominasi atau menjalankan pasar dalam perilaku yang sama, seperti seorang
monopolis. Pertanyaannya adalah apakah kriteria struktur oligopolis tersebut? Hal ini dapat ditinjau
dari dua aspek, yaitu dari aspek objektif dan subjektif.
Dari aspek objektif, bahwa para oligopolis tersebut perilakunya satu sama lain saling
tergantung. Ketergantungan ini khususnya berdasarkan terbatasnya (sedikitnya) jumlah pelaku usaha
pada pasar yang bersangkutan. Pada struktur pasar yang oligopolis, jika suatu perubahan perilaku
mempengaruhi, khususnya dalam masalah harga, tidak hanya permintaan terhadap pelaku usaha
yang berubah dapat terpenuhi, tetapi juga terhadap anggota oligopolis.
Dari aspek subjektif, tergantung dari suatu pelaku usaha, apakah pelaku usaha tersebut
tergantung kepada pelaku usaha lain. Dalam hal ini, jika pelaku usaha tersebut mempertimbangkan
keputusan mengenai harga jual, jumlah penawaran, peningkatan kapasitas produksi atau kegiatan
perusahaan, bagaimana pesaing-pesaingnya nantinya memberikan reaksi terhadap keputusannya.
Dalam hal ini para oligopolis tidak melakukan tindakannya berdasarkan suatu perjanjian,
melainkan suatu tindakan parallel yang murni tanpa perjanjian, demikian ditetapkan di dalam
salah satu keputusan Komisi Uni Eropa dalam menetapkan pentingnya ciri-ciri perilaku yang saling
menyesuaikan berdasarkan Pasal 101 ayat 1 TFEU, yaitu bukan suatu perjanjian yang rahasia yang
menentukan, tetapi kebersamaan kemauan para pelaku usaha untuk membatasi persaingan di antara
mereka. Jadi, pertama-tama ada kesadaran para oligopolis dari ketergantungan yang satu dengan
yang lain, keputusan kebijakan pasar mereka mengarah kepada perilaku oligopolistik.

Oleh karena itu salah satu kriteria, apakah para oligopolis mempunyai posisi dominan
atau tidak, dapat dilihat dari jumlah penguasaan pangsa pasarnya dan produknya. Pada produk
yang homogen para pelaku usaha cenderung melakukan penyesuaian mengkoordinasikan perilaku,
khususnya dalam menetapkan harga jualnya kepada konsumen. Perilaku ini dianggap seperti perilaku
pasar monopoli yang menghambat persaingan usaha di pasar yang bersangkutan. Oleh karena itu,
pengertian posisi dominan Pasal 1 angka 4 menetapkan unsur-unsur yang perlu diteliti apakah pelaku
usaha mempunyai posisi dominan atau tidak.








Last modified: Tuesday, 1 June 2021, 7:13 PM